Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Heran, "Bagaimana Mungkin Ajaran Tuhan Dikatakan Anti-Pancasila?"

Kompas.com - 02/10/2017, 15:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Suteki menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) sebagai tindakan represif dan abuse of power Pemerintah terhadap ormas, khususnya bagi ormas yang dianggap melawan rezim yang berkuasa.

Hal ini disampaikan Suteki dalam gugatan terhadap Perppu Ormas yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10/2017). Suteki merupakan ahli yang dihadirkan oleh salah satu pemohon gugatan guna memberikan pendapatnya kepada hakim konstitusi.

"Pemerintahan menjadi satu-satunya pihak yang dapat dengan bebas menilai dan menentukan apakah suatu ormas telah melanggar atau tidak," kata Suteki dihadapan sembilan hakim konstitusi.

(Baca: Kepada Perwakilan Aksi 299, PAN, Gerindra, dan PKS Janji Tolak Perppu Ormas di Paripurna)

Suteki kemudian menyoroti Pasal 59 ayat 4 huruf c tentang pemaknaan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, yakni ateisme, komunisme/marxisme-leninisme dan frasa "atau paham lain yang bertujuan mengganti pancasila dan UUD 1945". Pasal tersebut menjadi alasan Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Padahal, menurut Suteki, pasal tersebut merupakan "pasal karet".

"Pertanyaannya adalah, 'apakah ajaran atau paham dalam agama Islam dapat dikategorikan sebagai paham lain yang bertentangan dengan Pancasila?" kata Suteki.

Menurut dia, jika Pemerintah memahami penyebaran ajaran agama di dalam ormas sebagai bentuk kegiatan yang anti-Pancasila dan berpotensi menimbulkan persoalan disintegrasi kebangsaan, maka hal ini adalah logika yang tidak benar.

Sebab, penyebaran paham yang berlandaskan agama tidak mungkin menyalahi norma dan nilai Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana tertuang pada sila ke-1 Pancasila.

(Baca: Massa Aksi 299 Akan Temui PPP dan PKB untuk Lobi Tolak Perppu Ormas)

"Bagaimana mungkin, ajaran yang berasal dari Asal Segala hal (Tuhan) dapat dikatakan anti-Pancasila?" kata dia.

Untuk diketahui ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas. Di antaranya, permohonan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Kemudian, Permohonan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.

Selain itu, Permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni, dan beberapa pihak lainnya.

Secara umum, beberapa Pemohon mempersoalkan penerbitan Perppu Ormas. Menurut Pemohon, penerbitan Perppu tidak dalam keadaan genting dan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

(Baca: Penerbitan Perppu Ormas Dianggap Memenuhi Unsur Kegentingan Memaksa)

Selain itu, beberapa Pemohon juga mempersoalkan pemidanaan terhadap anggota ormaa yang dianggap menyimpang, seperti yang tertuang dalam Pasal 82A Perppu Ormas.

Di dalam pasal itu disebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Selain itu, anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kompas TV Aksi 299 Digelar untuk Tolak Perppu Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com