Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar: KPK Politis Jika Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Kompas.com - 30/09/2017, 21:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Erwin Ricardo Silalahi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerbitkan surat perintah penyidikan baru kepada Setya Novanto.

Erwin menegaskan, status tersangka Novanto dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik sudah dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

Oleh karena itu, KPK tak berwenang untuk melanjutkan penyidikannya. Jika KPK mengeluarkan Sprindik baru, maka Erwin menuding KPK sudah menjadi alat politik.

"Ini semakin mempertegas justifikasi masyarakat bahwa KPK berada di dalam radar pengaruh dari sebuah kekuasan besar dan KPK telah terseret menjadi alat politik kelompok tertentu," kata Erwin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2017).

(Baca: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK)

 

Erwin pun membandingkan dengan apa yang ditunjukkan lembaga antikorupsi itu saat kalah praperadilan dari Komjen Budi Gunawan, tersangka kepemilikan rekening gendut.

Saat itu, KPK legowo menerima hasil praperadilan dan tak menerbitkan sprindik baru. Begitu juga saat KPK kalah di praperadilan melawan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

"Kenapa KPK tidak menerbitkan sprindik baru terhadap Pak Hadi Poernomo dan budi Gunawan?" ujar dia.

Erwin meminta Presiden  turun tangan agar KPK bekerja dengan professional tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

(Baca: KPK Masih Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto)

 

"Jangan KPK terseret oleh kepentingan golongan KPK politik tertentu. Apabila KPK melakukan langkah-langkah hukum di luar dari ketentuan yang diatur oleh hukum maka berbahaya untuk penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menegaskan bahwa KPK bisa kembali mengeluarkan Sprindik untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana didalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan, Jumat petang.

Namun, Setiadi menegaskan, bukan berarti KPK sudah memutuskan untuk kembali mengeluarkan Sprindik terhadap Novanto. KPK akan terlebih dulu membahasnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Setya Novanto, Jumat (29/9/2017).

Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.

Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.

Kompas TV Meski menang praperadilan, Partai Golkar berencana tetap menjalankan rekomendasi penonaktifan ketua umumnya, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com