JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017). Fahd merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Sebelumnya, Fahd dituntut pidana penjara lima tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah memiliki niat atau kehendak untuk meminta atau menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Hal itu dianggap sebagai imbalan atas perbuatan mereka.
Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi juga mempengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011. Selain itu, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
(Baca:Terdakwa Korupsi Pengadaan Al Quran Pernah Disebut "Anak Jin")
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.
Jaksa menilai Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.