JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Charles Jones Mesang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).
Charles dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Charles sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Baca: Politisi Golkar Charles Jones Mesang Divonis 4 Tahun Penjara
Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, Charles bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan.
Selain itu, Charles telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 8,564 miliar. Kemudian, Charles ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Sambil Menangis, Politisi Golkar Charles Jones Mengaku Khilaf Korupsi
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Uang suap sekitar Rp 9 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.