PADANG, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari belum akan diberhentikan sementara dari jabatannya meskipun kini berstatus tersangka.
Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Rita dianggap masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah karena tak ditahan oleh KPK.
"Sampai sekarang kami mengedepankan asas praruga tak bersalah. Beda dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) kalau dia ditahan, ini kan tidak," ujar Tjahjo, seusai di Universitas Negeri Padang (UNP), Rabu (27/9/2017).
Baca: Rekam Jejak Rita Widyasari, Bupati Kukar dengan Sederet Penghargaan yang Jadi Tersangka KPK
Tjahjo menjelaskan, pemberhentian sementara menunggu keputusan hukum tetap dan proses hukum di KPK, mulai tahapan pemeriksaan, penyidikan hingga kemungkinan Rita mengajukan praperadilan.
Kemendagri juga belum memikirkan soal pengganti Rita jika nantinya Politisi Partai Golkar itu ditahan.
"Saya belum bisa berandai-andai," kata dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai Tersangka
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.