JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan terkait penetapan Rita sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada 20 September 2017, KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).
(baca: Bupati Kukar: Menjadi Tersangka Bukan Akhir dari Hidup)
Menurut Agung, permintaan KPK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
(baca: Harta Bupati Kukar Rita Widyasari Lebih dari Rp 236 Miliar)
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.