Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan Ungkap Dokumen Rahasia Terkait Pembelian 500 Senjata dari BIN

Kompas.com - 26/09/2017, 13:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) memang membeli 500 pucuk senjata api dari PT Pindad.

Ryamizard pun menunjukkan lampiran berkas dokumen izin pembelian senjata api yang dikirimkan ke Kementerian Pertahanan pada Mei 2017.

"Ini ada soal pembeliannya. Mei 2017 yang tanda tangan Wakil Kepala BIN. Pembelian ini sudah atas izin menhan jadi tidak ada masalah. Tinggal masalah komunikasi saja," ujar Ryamizard saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).

"Soal senjata saya rasa itu tidak ada masalah karena berdasarkan UU, pembelian senjata atau menjual senjata ataupun alat pertahanan keamanan itu harus disetujui oleh Menhan. TNI, Polisi, Bakamla, Kemenkumhan dan Bea Cukai, bahkan Kementerian Kehutanan itu harus mintanya ke Menteri Pertahanan," tambah Ryamizard.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pembelian 500 pucuk senjata api oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dari PT Pindad.  Ryamizard pun menunjukkan lampiran berkas dokumen izin pembelian senjata api yang dikirimkan ke Kementerian Pertahanan pada Mei 2017.KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pembelian 500 pucuk senjata api oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dari PT Pindad. Ryamizard pun menunjukkan lampiran berkas dokumen izin pembelian senjata api yang dikirimkan ke Kementerian Pertahanan pada Mei 2017.
Dalam surat berkop resmi Badan Intelijen Negara dan berklasifikasi rahasia tersebut, Ryamizard menunjukkan permohonan izin pembelian senjata SS2-V2 kaliber 5,56 x 45 mm sebanyak 521 pucuk buatan PT Pindad.

(baca: PT Pindad: BIN Pesan 517 Senjata Laras Panjang, Polri 5.000 Pucuk)

Selain itu, BIN juga mengajukan permohonan pembelian amunisi tajam sebanyak 72.750 butir.

Dalam keterangannya, pihak BIN menyebut seluruh senjata akan digunakan dalam mendukung kegiatan latihan taruna dan taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

Selain ditujukan kepada Menteri Pertahanan, surat permohonan itu juga dikirimkan kepada Panglima TNI.

Ryamizard menjelaskan bahwa keputusan untuk menunjukkan dokumen rahasia pembelian senjata itu bukan bermaksud untuk memanaskan situasi saat ini, melainkan memperjelas terkait ramainya polemik soal pembelian senjata.

(baca: Manuver Panglima TNI Dianggap Bawa TNI ke Ranah Politik)

Sebagai Menteri Pertahanan, Ryamizard merasa bertanggungjawab agar tidak terjadi lagi kesalahan komunikasi antarinstitusi negara.

"Saya sebenarnya sudah malas mau ngomong. Karena sudah terlalu banyak orang yang ngomong dari pemikirannya masing-masing. Padahal yang namanya senjata itu ada aturannya. Ada UU-nya," kata Ryamizard.

"Saya bukan memanas-manasi. Saya memperjelas agar tidak terjadi lagi yang seperti ini. Karena saya menteri pertahanan, maka saya harus ngomong. Menhan itu mengurusi pertahanan negara. Kalau pertahanan negara jelek, itu yang tanggung jawab saya, yang digantung saya kok. Bukan siapa-siapa," ucap Mantan Kasad itu.

 

(baca: Setara: Jokowi Mesti Hati-hati Sikapi Panglima TNI)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com