Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pengeboman Gereja di Samarinda Akhirnya Terima Kompensasi

Kompas.com - 25/09/2017, 19:49 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut gembira putusan hakim terhadap terdakwa dan korban dalam sidang kasus pengeboman di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (25/9/2017), hakim memutuskan terdakwa Juhanda dan dua lainnya diganjar hukuman penjara seumur hidup terkait pengeboman pada akhir 2016.

Hal lainnya yang membuat gembira ICJR adalah hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian kompensasi untuk korban pengeboman tersebut.

"Ini merupakan putusan bersejarah dalam pembayaran kompensasi korban di Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Eddyono Widodo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/9/2017).

Baca: Ibadah Pertama Pasca-bom, Gereja Oikumene Samarinda Dijaga Ketat

Adapun total kompensasi kerugian yang dikabulkan hakim adalah sebesar Rp 237.871.152 yang dibagikan untuk tujuh orang korban.

"Untuk Marsyana Tiur sebesar Rp 56,3 juta, Sarina Gultom Rp 62,9 juta, Anggiat Rp 66,2, Jekson Rp 17,1 juta, Dorta Rp 19,2 juta, Mesriani sebesar Rp 9,6 juta, dan Martha Rp 9 juta," kata Supriyadi.

Kendati dikabulkan, angka tersebut masih lebih kecil ketimbang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan akhir Agustus silam.

Dalam tuntutannya, JPU meminta negara membayar kompensasi kerugian sebesar Rp 1.479.535.400 kepada tujuh korban tersebut.

ICJR kemudian mengingatkan, pembayaran kompensasi kerugian atas serangan terorisme ini wajib diberikan lantaran ada dasar hukumnya.

Hak atas kompensasi bagi korban terorisme itu telah diatur dalam Pasal 7 dan pasal 12 A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 36 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.

Baca: Tiga Korban Ledakan Bom Gereja Oikumene Samarinda Mulai Membaik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com