JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi. Hal itu dilakukan pasca Iman ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Transmart di Kora Cilegon.
"Hari ini saya sudah teken suratnya. Dirjen kami menyerahkan kepada Pak Gubernur," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Tjahjo menuturkan, kemungkinan hari ini dilaksanakan acara seremonial penyerahan kewenangan wali kota kepada Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sebagai pelaksana tugas. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mengisi kekosongan pemerintahan dan agar masyarakat bisa tetap terlayani.
(Baca: KPK: Wali Kota Cilegon Minta Rp 2,5 Miliar untuk Izin Bangun Transmart)
"Sambil tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai keputusan hukum tetap," tutur Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
KPK menetapkan Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Wali Kota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.