JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka. Dony diduga ikut menyuap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi.
Namun, Dony tidak termasuk dari sembilan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Hingga saat ini, Dony bahkan belum menjalani pemeriksaan KPK.
"Ya, yang bersangkutan belum ditangkap. Kita harapkan demikian (menyerahkan diri)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2017).
Baca: KPK: Pejabat dari 2 BUMN Patungan Suap Wali Kota Cilegon
Dalam jumpa pers, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka. Selain Dony, KPK menetapkan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.
Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Wali Kota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.