Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah "Panglima" Budi Tikal dan Dugaan Kriminalisasi yang Menjeratnya...

Kompas.com - 21/09/2017, 15:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian, dalam hal ini oknum aparat di Polres Bangka, diduga melakukan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup Tubagus Budhi Firbany alias Budi Tikal.

Budi ditangkap tim buru sergap Polres Bangka di Bandung pada 3 Agustus 2017. Penangkapan Budi disinyalir terkait kegiatan Budi yang melakukan pembelaan terhadap nelayan untuk menentang penambangan timah yang diduga ilegal di muara di kawasan industri Jelitik, Pulau Bangka di Bangka Belitung.

Pria yang akrab dipanggil Panglima itu disebut sudah melakukan pembelaan terhadap nelayan dan menentang penambangan timah ilegal sejak 2015.

"Adik kami, dia dan nelayan protes penambangan timah ilegal yang dibekingi aparat," kata kakak kandung Budi, Linda Christanty, dalam jumpa pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Dalam menentang penambangan timah ilegal, Budi pada 15 Januari 2015 bersama nelayan pernah melakukan aksi protes di muara kawasan Industri Jelitik. Panglima beberapa kali menentang penambangan timah yang dianggap ilegal.

Sehari setelah kejadian itu, pihak keluarga mendapat informasi bahwa polisi menuding Budi berniat menyerang kantor Polres Bangka. Jarak rumah Budi yang tinggal bersama ibunya itu hanya 500 meter dari kantor Polres.

Budi memang biasa disapa "Panglima", sehingga polisi disebut Linda mendramatisasi seolah-olah Budi merupakan panglima sungguhan yang akan menyerang kantor Polres.

Nama "Panglima" ini, menurut Linda, sebenarnya merupakan gelar adat Bugis Melayu yang diberikan kepada sang adik.

"Ada informasi dari saksi yang bilang ada instruksi dari Kapolres Bangka I Bagus Rai untuk mengokang senjata dengan peluru tajam untuk bersiap menghadapi serangan adik saya. Karena kata dia (Kapolres) ke polisi-polisinya, adik ini orang yang mengerikan dan seorang panglima betulan," ujar Linda.

Karena situasi yang tidak kondusif, pada 17 Januari 2015 Budi meninggalkan Bangka. Budi saat itu disebut bukan berstatus tersangka, DPO, atau apa pun. Namun, saat berada di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, muncul oknum pasukan polisi yang hendak menangkap Budi di bandara tersebut.

"Sepasukan oknum polisi gelap bersenjata lengkap dengan peluru tajam dan sebagian lagi menggunakan pakaian biasa tidak berseragam merampas dan merusak CCTV di ruang VVIP, untuk mencari adik saya," ujar Linda.

Akan tetapi, oknum polisi yang diduga dari Polres Bangka itu kemudian dihadang juga oleh polisi dari Polda Bangka di Bandara Depati Amir, serta petugas keamanan bandara dan protokol serta pihak Angkasa Pura.

"Mereka menanyakan, 'Mana surat perintah kalian?' Mereka tidak bisa menunjukkan surat perintah. Adik saya kemudian selamat," ujar Linda.

Karena ingat dengan ibunya, Budi menghubungi Sang Ibu untuk juga meninggalkan Bangka. Sang Ibu kemudian meninggalkan Bangka diantar sopir Budi bernama Akbar.

Linda bercerita, di rumahnya ada banyak senjata pusaka seperti keris, pedang dan lainnya peninggalan leluhur maupun yang dibeli sendiri. Sampai saat ini juga bisa dilihat bahwa di rumahnya memang disimpan senjata pusaka.

Budi, kata Linda, kemudian meminta agar Sang Ibu turut membawa senjata pusaka itu. Karena, menurut Linda, Budi khawatir senjata-senjata pusaka itu direkayasa petugas untuk dikaitkan dengan aksi protes Budi bersama nelayan dua hari sebelumnya.

"Karena kemungkinan polisi akan menggeledah rumah kami dan akan merekayasa lalu mengkaitkan dengan peristiwa pada waktu kami protes dengan penambangan itu," ujar Linda, yang juga dikenal publik sebagai seorang penulis.

Tubagus Budi Firbani alias Budi Tikal alias Panglima (42) Bangkapos.com/Fery Laskari Tubagus Budi Firbani alias Budi Tikal alias Panglima (42)
Senjata itu kemudian diminta untuk diamankan oleh supir Budi, Akbar, yang mengantar sang ibu ke bandara. Namun, belakangan Akbar kemudian ditangkap polisi beserta senjata pusaka tersebut.

"Akbar dan senjata diambil," ujar Linda.

Karenanya, ketika kasus ini berlanjut, sambung Linda, Budi dituduh ketika melakukan protes penambangan timah membawa senjata. Adapun yang melakukan protes disebut berjumlah 20 orang.

"Tapi dikatakan senjata yang ditemukan 53 buah. Dan tidak disita dari lokasi kejadian. Jadi kalau senjata itu yang dipakai sebagai tuduhan kepada adik saya, itu adalah senjata dari rumah," ujar Linda.

Bahkan, Sang Ibu juga saat itu nyaris ditangkap polisi. Budi kemudian melaporkan langkah Polres Bangka itu kepada pihak Pemerintah Indonesia.

Menurut Linda, Kapolri saat itu memutasi Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto. Namun, dua tahun setelah kejadian itu berlalu, adiknya tiba-tiba ditangkap tim buser dengan membawa surat perintah di Bandung pada 3 Agustus 2017.

"Yang ketika adik saya bertanya ini tentang apa kasusnya, rupanya ini kasus dua tahun lalu dan yang memperkarakan dia adalah Kapolres Bangka yang sekarang ini," ujar Linda.

(Baca juga: Warga Tuntut Pulihkan Pulau Bangka yang Rusak oleh Perusahaan Tambang)

Dalam kasus ini, polisi menjerat Budi dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Budi dijerat pasal ini atas laporan seseorang bernama Caca.

Budi dianggap DPO karena dianggap tidak penuhi panggilan atas laporan itu. Kemudian Budi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dan tajam.

Dia dituduh membawa senjata api, senjata tajam dan melakukan segala kejahatan yang tercantum dalam undang-undang itu, termasuk memimpin pemberontakan bersenjata terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia dan separatisme.

Padahal, menurut Linda, syarat mutlak untuk dikenakan pasal itu adalah tertangkap tangan dan dengan senjata api atau senjata tajam di badan. Namun, saat ditangkap di Bandung tidak ada senjata api dan atau senjata tajam di badan.

Polisi juga dinilai janggal karena menyangkakan Budi dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal, pasal ini sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2014.

Budi juga dijerat Pasal 55 KUHP tentang menganjurkan orang berbuat kejahatan.

Tanggapan Kapolres

Dilansir dari Bangka Pos, Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun membantah bahwa ada rekayasa dalam kasus Budi Tikal alias Panglima.

"Sebab, penangkapan itu resmi dan sesuai prosedur. Penangkapan dilengkapi surat perintah," ucap Johannes Bangun.

"Ada saksi-saksinya yang melihat saat penangkapan dilakukan oleh anggota kita (Penangkapan Tersangka di Jawa Barat). Saat penangkapan, kita dokumentasikan, kita videokan, sebagai bukti bahwa anggota bekerja sesuai prosedur," kata dia.

Kompas TV Polisi Tangkap Penambang Timah Apung Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com