JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku mengetahui kementeriannya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) setelah ada berita dari Menteri Keuangan soal kementerian yang memperoleh opini dari BPK.
"Itu di sosmed di berita-berita sudah ada kan, waktu Ibu Menteri Keuangan merilis ada beberapa kementerian yang, WTP, WDP. Itu sudah ada di media," kata Menteri Eko saat menjawab pertanyaan salah satu jaksa KPK, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Menteri Eko bersaksi bagi dua terdakwa kasus ini yang merupakan anak buahnya yakni Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
(Baca: Bertemu Dua Anak Buahnya yang Jadi Terdakwa, Ini yang Dilakukan Menteri Desa)
Jaksa KPK Moch Takdir Suhan kemudian bertanya apakah Menteri Eko mengetahui kementeriannya dapat opini WTP setelah atau sebelum kejadian operasi tangkap (OTT) KPK terhadap auditor BPK. OTT KPK terhadap auditor BPK diketahui terjadi pada 26 Mei 2017.
"Seingat setelah kejadian. Saya mendapatkan resmi hasil audit BPK setelah kejadian OTT," ujar Menteri Eko.
Namun, Jaksa KPK Takdir Suhan kemudian mencecar Menter Eko apa benar ia bukan mengetahui soal opini WTP itu dari Irjen Kemendes Sugito melalui media chatting.
"Saya enggak ingat ada chatting tentang itu. Saya tidak ingat," ujar Menteri Eko.
Jaksa Takdir Suhan kemudian meminta izin kepada hakim untuk membuka chatting Whatsapp antara Menteri Eko dan Sugito.
(Baca: Sebelum OTT KPK, Menteri Desa Pernah Bertemu dengan Auditor BPK)
Setelah dibuka rekaman percakapan tersebut, Menteri Eko membenarkan nomor di akun Whatsapp itu merupakan miliknya.
Dalam chat whatsapp tertanggal 19 Mei 2017 itu, ada percakapan Menteri Eko dan Sugito. Sugito ternyata sudah melaporkan soal opini BPK kepada Menteri Eko sebelum kejadian OTT.
Chat dari Sugito bertuliskan, "Laporan kita sudah sesuai dengan Standart Akuntansi Pemerintah artinya sudah WTP,".
Sugito juga melampirkan foto dokumen opini WTP pada chat tersebut. Jaksa kemudian menanyakan kepada Menteri Eko dengan bukti ini.
"Ya kalau sudah ada bukti itu benar dong Pak," jawab Menteri Eko.