JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo soal adanya urunan dari unit kerja di eselon I Kemendes.
Hal ini ditanyakan jaksa saat menghadirkan Menteri Eko pada persidangan untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Dalam persidangan sebelumnya jaksa mengungkapkan adanya urunan dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes PDTT untuk suap auditor BPK.
Soal hal ini, Menteri Eko mengaku tidak mengetahuinya.
(Baca: Sebelum OTT KPK, Menteri Desa Pernah Bertemu dengan Auditor BPK)
"Tidak tahu," kata Menteri Eko, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Jaksa kembali bertanya, apakah Menteri Eko dapat laporan atau informasi soal urunan yang dilakukan unit kerja eselon I di Kemendes tersebut.
"Saya yakin pegawai saya enggak ada yang berani untuk melaporkan hal begitu ke saya, karena saya terkenal kepemimpinan saya, saya kencang benar mengenai integritas, peformance, dan team work," ujar Menteri Eko.
Menteri Eko sampai menjelaskan soal kebijakannya merotasi ratusan pejabat eselon di kementeriannya dan sejumlah prestasi. Ia juga mengaku tidak ada laporan kepadanya saat ditanya jaksa KPK soal biaya operasional bagi tim BPK untuk melakukan audit ke daerah, termasuk laporan dari Sekjen Kemendes Anwar Sanusi.
"Tidak ada," ujar Menteri Eko.