JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
"Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Mereka yang diperiksa, yakni lima orang dari swasta, antara lain Cyprus Anthonia Tatali, Denarto Suhartono, Hasim, Made Oka Masagung, Esther Riawaty Hari serta seorang PNS Bagian Umum Set Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakur Jamaludin.
(baca: KPK Terima Surat soal Sakitnya Novanto)
Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
KPK belum bisa memeriksa Novanto sebagai tersangka lantaran Ketua Umum Partai Golkar itu masih dirawat karena sakit.
Novanto dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.
KPK juga harus berhadapan dengan Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto menggugat penetapan tersangkanya.
(baca: Dokter KPK Cek Kondisi Setya Novanto Pasca Operasi Jantung, Ini Hasilnya)
Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.