Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Mengaku Punya Prosedur Terkait Penembakan Pelaku Kejahatan

Kompas.com - 19/09/2017, 20:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Inspektur Pengawas Umum Polri Irjen Ketut Yoga menyatakan, tindakan penembakan di tempat dapat dilakukan pada saat kondisi keselamatan petugas dan orang lain dalam keadaan terancam.

Ketut menyatakan, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 memuat mengenai ketentuan itu. Hal ini disampaikan Ketut saat audiensi Polri dengan sejumlah aktivis dari beberapa organisasi di kantor Ombudsman RI.

"Tindakan yang disahkan sesuai aturan yang ada. Karena menyangkut perlindungan jiwa petugas dan jiwa orang yang wajib dilindungi," kata Ketut, dalam audensi yang berlangsung di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Menurut Ketut, biasanya petugas melakukan tembakan peringatan. Namun, apabila dalam kondisi kritis, tembakan peringatan tidak mungkin dilakukan.

"Kalau sudah hitungan kritis, tidak mungkin dilakukan peringatan. Itu sangat kasuistis," ujar Ketut.

(Baca juga: Amnesty Ungkap Kasus Tembak Mati Naik Empat Kali Lipat dari Tahun Lalu)

Usai audiensi, awak media bertanya apakah tindakan tembak ditempat oleh petugas melalui proses pemeriksaan propam atau atasan petugas yang bersangkutan atau tidak.

Menurut Ketut, tindakan tembak di tempat yang terindikasi pelanggaran tentu akan diperiksa.

"Yang indikasinya menyimpang ya diperiksa. Kalau yang normal-normal ya ndak," ujar Ketut.

Bahkan, setiap kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh petugas sudah pasti dibuat laporannya.

"Setiap tindakan penyelidikan penyidikan petugas wajib membuat berita acara ya dia buat laporan," ujar Ketut.

Peneliti Institute for Crime Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebelumnya mempertanyakan prosedur tembak mati terhadap terduga pengedar narkotika.

"Konteksnya apakah memang polisi melakukan itu tujuannya untuk mengungkap kasus atau mengeliminasi pelaku kejahatan," kata Erasmus, dalam audiensi di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Sebab, lanjut Erasmus, dari telaahnya terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mengatur tentang ketentuan penggunaan senjata api oleh petugas, penggunaan senjata api boleh dilakukan ketika keselamatan petugas atau masyarakat terancam.

Namun, dia mengkritisi soal penembakan oleh petugas dalam konteks karena terduga pelaku melarikan diri. Jika hanya melarikan diri dan masih mungkin terduga pelaku untuk ditangkap, tidak perlu dilakukan penembakan.

Penembakan, menurut dia, dibenarkan ketika pelaku yang melarikan diri disertai adanya ancaman kepada masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com