Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunggah Foto Editan Jokowi-Megawati Minta Maaf

Kompas.com - 19/09/2017, 20:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eko Prabowo (35), pengunggah foto editan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah menyampaikan permintaan maaf. Pernyataan itu ia sampaikan di akun Facebook pribadinya, dalam bentuk foto dan video.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto membenarkan soal permintaan maaf tersebut.

"Iya, pernyataan permintaan maaf yang bersangkutan kepada masyarakat atas posting-an yang dibuatnya," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (19/9/2017).

Namun, permintaan maaf tersebut tak menghapus unsur pidana yang dilakukan Eko. Ia tetap dianggap melalukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial karena konten yang dia unggah. Meski menjadi tersangka, Eko tidak ditahan penyidik.

"Alasannya karena kooperatif dalan penyidikan dan tetap dikenakan wajib lapor," kata Rikwanto.

(Baca: Polisi Tangkap Satpam yang Unggah Foto Editan Jokowi dan Megawati)

Dalam laman Facebook miliknya, terlihat foto Eko tengah menunjukkan kertas berisi pernyataan permintaan maaf dengan materai. Ada pula video permintaan maaf yang diunggah.

Dalam video itu, Eko mengakui kesalahannya karena menyebarkan foto editan tersebut. Ia mengaku mendapatkan foto itu dari sejumlah grup, yakni Grup Beranda Jokowi dan Ahok, grup NKRI Harga Mati, dan grup Prabowo for NKRI.

"Lalu saya posting dari satu grup ke grup yang lain dengan menambahkan tulisan yang menghina dan melecehkan Pak Jokowi, Ibu Mega, dan Pak Ahok," kata Eko, dalam video tersebut.

Eko mengaku menyesal telah menyebarkan gambar tersebut. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga meminta masyarakat tak meniru perbuatan yang dia lakukan.

(Baca: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan)

"Imbauan saya pada teman-teman semua di medsos untuk tidak menyakiti hati orang atau mencemarkan nama baik orang lain siapapun itu," kata Eko.

Sebelumnya, Eko ditangkap karena mengunggah foto editan Jokowi dan Megawati dengan pose mesra di akun Facebooknya. Postingan tersebut diunggah Eko pada awal 2016. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah ponsel merk Xiaomi dan sebuah simcard.

Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menyindir sebagian masyarakat yang dianggap terlalu sibuk berunjuk rasa dan saling fitnah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com