JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, berbagai upaya tersebut harus dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menandatangani surat berkop DPR. Surat itu dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang isinya meminta KPK menunda proses penyidikan kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.
Akan tetapi, hingga saat ini, MAKI belum melengkapi berkas sebagai syarat laporan bisa ditindaklanjuti.
"Misalnya proses verifikasi terhadap pihak pelapor. Sudah dua-tiga kali laporannya masuk ke MKD dan yang bersangkutan sudah diminta melengkapi berkasnya. Tapi sampai sekarang kelengkapan berkas yang diminta MKD belum dipenuhi," kata Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Baca: Belum Terima Salinan Surat Novanto, MKD Belum Proses Pelaporan terhadap Fadli Zon
"Jadi dalam proses penyelidikan dan verifikasi laporan MAKI yang masih dibutuhkan kelengkapan dokumen dan beberapa hal yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," tambah Sudding.
Sudding mengatakan, bukti surat yang diberikan Boyamin kepada MKD juga belum memenuhi syarat formal dan materil sehingga laporan yang bisa ditindaklanjuti.
"Surat yang dikirimkan kemarin (MAKI) itu aduan berdasarkan berita media online. Persyaratan formal dan materilnya perlu karena itu diatur dalam hukum acara MKD," tambah dia.
Selain itu, sebagai tindak lanjut laporan, MKD akan segera memanggil pelapor. Namun, Sudding belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan.
Baca: Muzani: Saya Mau Tanya Fadli Zon, "Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Begituan?"
"Kami akan panggil Koordinator MAKI ke MKD sebagai bagian proses verifikasi dan penyelidikan, untuk segera melengkapi dokumen-dokumen berkas aduannya," kata Sudding.
Tak hanya Boyamin, MKD juga akan memanggil pihak dari Kesekretariatan Jenderal DPR RI untuk sama-sama memberikan keterangan dalam proses verifikasi dan penyelidikan.
"Dalam proses verifikasi dan penyelidikan, termasuk dalam menyangkut surat itu kami akan memanggil pihak Kesetjenan DPR," kata dia.
Sementara itu, Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin bahwa semua laporan yang masuk ke MKD akan ditindaklanjuti.
Tindak lanjut itu berupa verifikasi dan penyelidikan atas laporan yang masuk.