Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Minta Pelapor Fadli Zon Lengkapi Berkas agar Laporan Bisa Diproses

Kompas.com - 19/09/2017, 15:45 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, berbagai upaya tersebut harus dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menandatangani surat berkop DPR. Surat itu dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang isinya meminta KPK menunda proses penyidikan kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.

Akan tetapi, hingga saat ini, MAKI belum melengkapi berkas sebagai syarat laporan bisa ditindaklanjuti.

"Misalnya proses verifikasi terhadap pihak pelapor. Sudah dua-tiga kali laporannya masuk ke MKD dan yang bersangkutan sudah diminta melengkapi berkasnya. Tapi sampai sekarang kelengkapan berkas yang diminta MKD belum dipenuhi," kata Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Baca: Belum Terima Salinan Surat Novanto, MKD Belum Proses Pelaporan terhadap Fadli Zon

"Jadi dalam proses penyelidikan dan verifikasi laporan MAKI yang masih dibutuhkan kelengkapan dokumen dan beberapa hal yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," tambah Sudding. 

Sudding mengatakan, bukti surat yang diberikan Boyamin kepada MKD juga belum memenuhi syarat formal dan materil sehingga laporan yang bisa ditindaklanjuti.

"Surat yang dikirimkan kemarin (MAKI) itu aduan berdasarkan berita media online. Persyaratan formal dan materilnya perlu karena itu diatur dalam hukum acara MKD," tambah dia. 

Selain itu, sebagai tindak lanjut laporan, MKD akan segera memanggil pelapor. Namun, Sudding belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. 

Baca: Muzani: Saya Mau Tanya Fadli Zon, "Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Begituan?"

"Kami akan panggil Koordinator MAKI ke MKD sebagai bagian proses verifikasi dan penyelidikan, untuk segera melengkapi dokumen-dokumen berkas aduannya," kata Sudding.

Tak hanya Boyamin, MKD juga akan memanggil pihak dari Kesekretariatan Jenderal DPR RI untuk sama-sama memberikan keterangan dalam proses verifikasi dan penyelidikan.

"Dalam proses verifikasi dan penyelidikan, termasuk dalam menyangkut surat itu kami akan memanggil pihak Kesetjenan DPR," kata dia.

Sementara itu, Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin bahwa semua laporan yang masuk ke MKD akan ditindaklanjuti.

Tindak lanjut itu berupa verifikasi dan penyelidikan atas laporan yang masuk.  

Kompas TV DPR RI meminta KPK melakukan penangguhan penahanan lewat surat sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com