Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2017, 07:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah. 

Sepanjang 2017 ini, dari berbagai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, ada 5 kepala daerah yang terjaring atas dugaan tindak pidana korupsi. Mereka kini berstatus tersangka KPK.

Pada September 2017 ini saja, ada dua orang kepala daerah yang harus "pindah kantor" ke Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada 2016, ada 10 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Secara keseluruhan, sejak 2004 hingga Juni 2017, data statistik KPK menyebutkan, ada 78 kepala derah yang berurusan dengan KPK. Rinciannya, 18 orang gubernur dan 60 orang wali kota atau bupati dan wakilnya.

Lalu, siapa saja 5 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi hingga September 2017? 

Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Pemeriksaan lanjutan Ridwan Mukti tersebut terkait kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/17.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Pemeriksaan lanjutan Ridwan Mukti tersebut terkait kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/17.
1. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sebagai tersangka, Kamis (22/6/2017).

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (21/6/2017), atas dugaan suap pada proyek peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.

Baca topik: KPK Tangkap Gubernur Bengkulu

Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha Rico Dian Sari juga menjadi tersangka kasus dugaan suap tersebut.

PT SMS merupakan pemenang dua proyek jalan tersebut.

Dalam kasus ini, Ridwan diduga mendapat commitment fee Rp 4,7 miliar dari proyek itu. Suap untuk Ridwan diberikan oleh Jhoni.

Istri Ridwan ikut menjadi tersangka karena diduga sebagai perantara suap dari Jhoni. Uang suap itu diduga diberikan Jhoni melalui Rico. 

Bupati Pamekasan yang juga tersangka kasus suap Achmad Syafii berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Achmad Syafii diperiksa perdana oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rudi Indra Prasetya terkait kasus suap kepada Kajari Pamekasan untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Bupati Pamekasan yang juga tersangka kasus suap Achmad Syafii berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Achmad Syafii diperiksa perdana oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rudi Indra Prasetya terkait kasus suap kepada Kajari Pamekasan untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17
2. Bupati Pamekasan Achmad Syafii

KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2017) dalam kasus dugaan suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Selain Achmad, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kasus ini berawal dari laporsn sejumlah lembaga swadaya masyarakat soal dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Baca topik: KPK Tangkap Bupati dan Kajari Pamekasan

Tetapi, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.

Achmad ingin agar kasus itu diamankan. Ia tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa.

 Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com