JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK telah melayangkan lagi surat panggilan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan surat panggilan kedua KPK kepada Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (18/9/2017) besok, terkait kasus e-KTP.
"Sudah dilayangkan surat yang kedua. Kami sudah layangkan dan besok diharapkan Novanto hadir," kata Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/8/2017).
Senin (11/9/2017) lalu, Novanto berhalangan hadir dengan alasan sakit pada panggilan pertama sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP.
Baca juga: KPK Kunjungi Golkar pada Senin Depan, Setya Novanto Absen
Syarif berharap, Novanto besok bisa kooperatif untuk datang ke pemeriksaan KPK. Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Lihat juga: Istri Novanto: Baru Kelihatan Penyakit yang Selama Ini Enggak Dirasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.