Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Paparkan Kronologi OTT Kasus Suap Wali Kota Batu

Kompas.com - 17/09/2017, 16:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, suap untuk Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut akan terjadinya transaksi korupsi.

KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan, sehingga akhirnya dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eddy dan sejumlah pihak, di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (16/9/2017).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus ini berawal pada Sabtu pukul 12.30 WIB. Saat itu, pengusaha Filipus Djap bertemu dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.

Keduanya bertemu di parkiran restoran di hotel milik Filipus, di daerah Batu, Malang, Jawa Timur.

"Saat itu diduga terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 100 juta dari FHL kepada EDS (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan)," kata Syarif, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

(Baca juga: KPK Tangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Saat Sedang Mandi)

Selang 30 menit kemudian, Filipus bergerak menuju rumah dinas wali kota Batu untuk menyerahkan suap Rp 200 juta dalam bentuk pecahan Rp 50.000.

Uang suap ini diduga bagian dari total nilai suap Rp 500 juta untuk Eddy. Uang suap tersebut dibungkus kertas koran dalam tas kertas (paper bag).

Tim KPK kemudian mengamankan Eddy Rumpoko dan Filipus, serta supir Eddy berinisial Y.

"Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y, supir wali kota beserta uang Rp 200 juta," ujar Syarif.

Sekitar Rp 300 juta dari total nilai suap, sudah diterima Eddy dalam bentuk potongan untuk pembayaran pelunasan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.

(Baca: Wali Kota Batu Disuap Rp 500 Juta, Rp 300 Juta untuk Pelunasan Alphard)

Ketiganya kemudian dibawa tim KPK ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan awal. Setelah itu pada pukul 16.00 WIB, tim KPK lainnya yang mengikuti Edi Setyawan mengamankan yang bersangkutan di sebuah jalan di daerah Batu.

"Dari tangan EDS diamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran dalam paper bag," ujar Syarif.

KPK sempat mengamankan pula Kepala BKAD Kota Batu berinisial ZE di rumahnya. Namun, pada Minggu pukul 01.00 WIB, KPK hanya membaya Eddy, Edi, dan Filipus ke kantor KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sopir Wali Kota berinisial Y dan Kepala BKAD Kota Batu ZE tidak ikut dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com