JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pejabat Kementerian Perhubungan untuk kasus suap yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Pejabat Kemenhub tersebut, yakni Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnoe Wihandani.
Wisnoe akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Adiputra diketahui merupakan tersangka yang menyuap Tonny.
"Yang bersangkutan (Wisnoe) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2017).
(baca: Ditanya Asal Usul Duit Rp 20 Miliar, Dirjen Hubla Jawab dari Tuhan)
Selaim pejabat Kemenhub, KPK turut memanggil Bagian Administrasi PT Adhi Guna Keruktama Asep Alfan.
Sama seperti Wisnoe, Asep akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Adiputra.
Tonny terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
(baca: Rincian 7 Mata Uang di Dalam 33 Tas yang Disimpan Dirjen Hubla)
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Awalnya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif. Rekening tersebut kemudian diisi secara bertahap. Kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Tonny.
Melalui kartu ATM tersebut, Tonny dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.
Sementara itu, KPK masih mendalami uang senilai Rp 18,9 miliar dari 33 tas yang disita di kediaman Tonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.