Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat DPR dalam Kasus Novanto, MKD Diminta Bertindak

Kompas.com - 14/09/2017, 07:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR diminta untuk bisa menyelidiki dugaan penyimpangan wewenang yang dilakukan pimpinan DPR.

Hal ini berkaitan dengan pengiriman surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta KPK untuk menunda proses hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto hingga ada putusan praperadilan.

"Sebagai pihak yang bertugas menjaga etika lembaga, upaya penyimpangan kekuasaan untuk kepentingan pribadi seperti ini mestinya sekaligus merupakan panggilan untuk MKD mulai bekerja," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus saat dihubungi, Rabu (14/9/2017).

Dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lucius menilai, status tersangka tersebut merupakan urusan pribadi Novanto.

Menjabat Ketua DPR tak berarti seluruh tindakan Novanto menjadi urusan dan tanggung jawab DPR.

Menurut Lucius, surat itu berpotensi menjadi pelanggaran serius. Sebab, institusi DPR bisa rusak secara etik jika terlibat dan berupaya melindungi seorang tersangka korupsi.

(Baca juga: Surat DPR yang Minta Penundaan Penyidikan Novanto Dinilai Bentuk Intervensi)

Lucius melihat adanya benang merah dalam rangkaian masalah antara DPR dan KPK yang dalam beberapa waktu terakhir intens terjadi.

Mulai dari pembentukan Pansus Hak Angket KPK, munculnya usulan pembekuan KPK dan pengurangan kewenangan KPK, hingga surat yang diajukan DPR tersebut.

"Jangan sampai publik nanti menganggap bahwa semua upaya DPR untuk KPK yang belakangan muncul memang didorong untuk membela orang-orang yang sedang berkasus di KPK," kata dia.

Dugaan tersebut, menurut Lucius, bisa semakin kuat jika MKD kemudian tak memproses dugaan pelanggaran etik dalam pengiriman surat DPR kepada KPK itu.

"Jika surat pimpinan ini tidak diproses oleh MKD, maka bisa jadi memang semua upaya DPR untuk KPK merupakan bagian dari upaya DPR memanfaatkan kekuasaan mereka untuk membela orang-orang tertentu," ucap Lucius.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan diserahkan kepada KPK oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR.

Fadli Zon mengaku hanya meneruskan aspirasi Novanto selaku pimpinan DPR kepada KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com