Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heryadi Silvianto
Dosen FIKOM UMN

Pengajar di FIKOM Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan praktisi kehumasan.

Korupsi dan Jejak Digital Politisi

Kompas.com - 13/09/2017, 22:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Juli 2017 telah menetapkan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka korupsi proyek E-KTP.

SN bukan orang sembarangan di Republik ini, dirinya secara faktual menyandang Ketua Umum Partai Golkar dan sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Publik terkejut, tapi sejatinya tidak terlalu shock karena ada semacam situasi prakondisi. Mengapa demikian?

Karena akhirnya nama itu resmi memiliki status setelah berulangkali hilir mudik sebagai saksi ke Kuningan, disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tercantum dalam surat tuntutan jaksa KPK.

Tak cukup di situ, kasus tersebut diulas dan diperbincangkan dari warung makan hingga media sosial.

Akibat besarnya media exposure tersebut, pihak SN sering menganggap dirinya sebagai korban trial by the press. Dihukum oleh media massa sebelum adanya ketetapan hukum yang pasti. 

Hari Senin 11 September 2017 sedianya Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, namun tidak jadi hadir karena sakit.  

Atas alasan itu pula SN tidak bisa hadir pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 12 September 2017.  Baca juga: Setya Novanto Juga Tak Bisa Hadiri Sidang Praperadilan Selasa.

Padahal, inilah forum yang dianggap tepat untuk mendapatkan penjelasan dari penegak hukum dan melakukan konfirmasi kepada aparat hukum terkait berbagai isu, asumsi, dan putusan hukum yang menerpa dirinya.

Seluruh rangkaian informasi di atas sejatinya adalah sebuah rangkaian peristiwa komunikasi, lebih khusus komunikasi politik. Karena dalam hal ini seorang aktor politik dimediasikan dalam proses komunikasi yang menghasilkan publikasi di media massa hingga media sosial.

Menukil ungkapan Brian McNair dalam buku An Introduction to Political Communication memberikan istilah peristiwa komunikasi politik sebagai proses mediated communication, yang ditransmisikan melalui cetak maupun elektronik. Tentu saja situasi tersebut berhasil membetot perhatian media massa cetak, elektronik, dan online.

Jejak digital SN berbeda dengan apa yang terjadi dengan pimpinan lembaga tinggi negara sejenis yang pernah ditersangkakan oleh KPK, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, dan salah satu pimpinan Mahkamah Agung (MA) Patrialis Akbar.

Mereka semua tidak disangka oleh publik, karena tidak adanya situasi prakondisi atau semacam kronologis pemberitaan yang kuat dalam kasus korupsi sebelumnya.

Jejak digital dan korupsi

Penulis ingin meneropong kasus ini sebagai fenomena jejak digital media, sebagai sebuah studi analisis jaringan komunikasi, bukan sebagai hasil gelar perkara.

Tidak ada definisi resmi terkait istilah jejak digital ini, namun secara sederhana dalam konteks ini bisa diartikan sebagai aktivitas media massa dalam upaya fabrikasi pesan berbentuk audio visual text yang dipublikasikan melalui platform berbasis Information Communication and Technology (ICT).

Eriyanto dalam buku Analisis Jaringan Komunikasi menulis bahwa berita media dan bahan elektronik relevan sebagai sumber data analisis jaringan komunikasi. Data ini memuat informasi mengenai aktor dan relasi di antara aktor-aktor.

Kelebihan dari dokumen ini, data yang sangat besar dan mudah diakses dan diinput (Marsden, 2005:25; valente, 2010:50).

Dari proses penelusuran jejak digital kita bisa mengetahui bahwa E-KTP bukanlah kasus pertama bagi SN, tentu tidak. Kasus ini adalah satu dari sekian kalinya nama SN tersangkut pada dugaan tindak pidana korupsi.

Media merekamnya dengan jelas sebagai jejak digital yang mudah diakses oleh siapapun. Dari berbagai rekam jejak media kita bisa menemukan bahwa SN sempat dikaitkan dengan kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali (1999), Kasus Penyelundupan Limbah Beracun (B3) di Pulau Galang, Batam (2006), Kasus Beras Impor Ilegal (2006), Kasus Korupsi Proyek PON Riau (2012), Kasus Suap Ketua MK (2014), dan yang terhangat Kasus Papa Minta Saham (2015).

Namun, seluruh terpaan isu tersebut seakan tidak memiliki bekas apapun dalam memengaruhi pencapaian karier politiknya. SN tetap luwes meniti karir di politik dan bahkan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar di Musyawarah Nasional Luar biasa (Munslub) tahun 2015, mengalahkan Ade Komarudin atau Akom.

Tak cukup sampai di situ, skenario semakin sempurna dengan terhempasnya Akom dari kursi Ketua DPR. Politik sapu bersih oleh SN berjalan paripurna. 

Dalam merekam kasus SN, setidaknya ada tiga fungsi strategis media yang dilakukan dalam membangun persepsi publik.

Bukan hanya sekadar anjing penjaga (watchdog) sebagaimana disampaikan oleh Bernard C Cohen dalam Advanced Newsgathering terkait peran dan fungsi pers. Namun ada beberapa catatan tambahan lainnya,

Pertama, rekam jejak SN dicatat dan didokumentasikan secara cermat oleh media, dalam hal ini berfungsi sebagai cloud storage informasi. Bagaikan rak buku besar di dunia maya, yang dapat diakses dari mana pun dan kapan pun.

Berita bisa "dipanggil" secara cepat, seiring dengan semakin canggihnya perkembangan ICT sebuah berita diproduksi dengan waktu yang singkat. Didistribusikan dengan mudah dan murah.

Dus, publik dapat melakuan "search" secara mandiri dengan bantuan search engine untuk menelusur nama SN dan kasusnya. Dari sanalah kemudian secara simultan persepsi publik terbentuk terkait sosok SN dan reputasinya.

Kedua, dalam kasus SN, media sebagai source of information yang berfungsi sebagai rujukan dan referensi pengganti literatur resmi seperti buku atau ensiklopedia. Dari sana dapat ditemukan setidaknya 5W+H (Who, What, When, Where, Why, dan How) dari kasus SN.

Publik tidak perlu bersusah payah mencari jurnal dan pergi ke perpustakaan. Media menyediakan informasi yang dibutuhkan, bahkan dalam keadaan tertentu dengan berbagai analisa dan data khas yang ditawarkan.

Media menjelma menjadi cendekiawan sebagaimana majalah Time sebut di tahun 1958, "The Press: New Pundit".

Ketiga, atau yang terakhir, kasus SN pada akhirnya menempatkan media sebagai tools of dissemination.

Semenjak berkembangnya media sosial, sebuah berita, politik khususnya, yang dibuat oleh media seakan menjadi bahan bakar bagi publik untuk mewakili keyakinannya, membantunya menjelaskan sesuatu kepada lawan bicaranya dan alat pembenaran atas gagasannya.

Darinya kita bisa menyaksikan sebuah berita dapat menjadi status baru di sebuah akun media sosial seseorang dengan harapan mendapatkan komentar followers atau sharing dari apa yang dia posting.

Di titik inilah sebuah berita punya daya ungkit terhadap persepsi publik. Terlebih jika judul dengan isi dikreasi menggunakan pendekatan populis dan kontroversial, maka sajian isu akan nampak sempurna di hadapan publik.

IlustrasiThinkstockphoto Ilustrasi
Menjaga rekam jejak

Penggunaan jejak digital dalam menelisik sosok politisi atau pejabat publik bukan tanpa masalah, dia seringkali menyisakan celah kosong: kredibilitas media dan pembatasan akses.

Seringkali kita menemukan sebuah isu korupsi diembuskan dari media non-mainstream yang sangat lemah kaidah jurnalistiknya, sehingga lebih sering jadi wadah sensasional dan penghasil kontroversi.

Itulah yang seringkali dibilang dengan berita bohong atau hoaks. ini relatif bisa diatasi, dengan kecerdasan literasi dan perimbangan informasi.

Hal yang berbahaya, saat aktor politik yang terkena isu korupsi atau sejenisnya melakukan langkah agitasi di media dan media sosial dengan melakukan pemblokiran secara resmi atau ilegal (retas), lazimnya dulu dikenal dengan "aksi borong" jika diberitakan oleh media berbasis cetak.

Harapannya untuk membatasi informasi kepada publik, tapi nampakanya proses itu agak sulit, walau bukan berarti tidak sukar.

Pelajaran berharga dari jejak digital ini bagi para pejabat politik agar secara serius dan tekun mengisi ruang publik dengan narasi, capaian prestasi, dan reputasi yang baik.

Agar pada akhirnya publik memiliki cover both side terhadap beragam berita atau informasi gelap yang sangat mungkin menghampiri.

Baca juga: Setjen DPR Klaim Seluruh Pimpinan Tahu soal Surat Setya Novanto ke KPK

Karena pada dasarnya penguasaan informasi tergantung pada kemampuan menguasai sumber dan kanal informasi yang ada. Semakin besar berita buruk, maka semakin besar peluang menangguk persepsi negatif.

Begitu sebaliknya, pada dasarnya sebuah berita, baik hadir karena adanya aktivitas yang baik. Meski demikian, jalannya informasi tidak selamanya ideal, selalu saja ada celah moral hazard dalam setiap profesi.

Adapun bagi media massa sebagai penghasil jejak digital, kemampuan menghadirkan informasi yang kredibel dan akurat menjadi penentu utama bagi publik menilai kualitas sebuah media.

Ingatlah kaidah awalnya: tidak ada api, kalo tidak ada asap. Bau amis ikan, akan tercium seberapa rapat dibungkus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com