Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pernyataan Jaksa Agung Tidak Boleh Bertolak Belakang dengan Presiden"

Kompas.com - 12/09/2017, 13:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik LIPI Siti Zuhro berpendapat, seharusnya sikap Jaksa Agung HM Prasetyo sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

Hal itu terkait usulan Jaksa Agung agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

Dengan kata lain, ia ingin tidak ada lagi penuntutan di KPK. Di sisi lain, Jokowi menegaskan tidak akan membiarkan KPK diperlemah.

"Sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, Jaksa Agung semestinya in line dengan tekad Presiden dalam penegakan hukum," ujar Siti kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2017).

Siti mengatakan bahwa sebaiknya Presiden Jokowi memanggil Prasetyo untuk diajak bicara kembali mengenai penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Bahwa KPK yang didirikan sejak tumbangnya Orde Baru diharapkan mampu mengeliminasi korupsi. Kebijakan ini sangat krusial bagi Indonesia, mengingat masih maraknya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Siti.

(baca: Menurut Jaksa Agung, OTT Kerap Bikin Gaduh)

Jokowi, lanjut Siti, harus memastikan kembali kepada para anak buahnya untuk melaksanakan program prioritas, salah satunya penegakan hukum.

"Sejak awal, Jokowi mengingatkan bahwa semua menteri dan pimpinan lembaga melaksanakan program Presiden. Jadi, komitmen itu yang perlu diperkuat," ujar Siti.

Lewat pernyataan Prasetyo itu, lanjut Siti, sangat wajar jika muncul suara mendesak Presiden Jokowi untuk mengganti Prasetyo.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

(baca: Daripada Komentari Kerja KPK, Perbaiki Saja Internal Kejaksaan)

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.

Sementara, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, peran KPK harus terus diperkuat.

(baca: Demokrat Minta Jokowi Luruskan Pernyataan Jaksa Agung)

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pernyataan Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, yang mengusulkan pembekuan KPK.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Jokowi.

Staf khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, saat dikonfirmasi Senin (11/9/2017) malam, belum bisa menjawab apakah yang disampaikan Jaksa Agung tersebut mencerminkan sikap Presiden. "Saya tanya Presiden dulu besok (hari ini)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com