JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkuat, akan menjadi retorika belaka apabila tidak diterjemahkan dalam aksi dan kebijakan.
"Jelas sikap Presiden beberapa hari lalu, bahwa akan terus menjaga dan memperkuat KPK. Oleh karenanya himbauan Presiden ini haruslah dipatuhi dan diikuti oleh para pembantunya," kata Didi kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2017).
Hal ini disampaikan Didi menanggapi Jaksa Agung M Prasetyo yang meminta agar hak penuntutan KPK dicabut dan dikembalikan ke Kejaksaan.
(baca: Jaksa Agung Minta Fungsi Penuntutan Tipikor Dikembalikan ke Kejaksaan)
Didi menilai, permintaan tersebut bisa melemahkan KPK dan bertentangan dengan pernyataan Jokowi.
Ia meminta Presiden segera memanggil Jaksa Agung dan para pembantunya yang lain.
Presiden harus mengingatkan soal nawacita penegakan hukum terhadap korupsi yang menjadi salah satu agenda utama pemerintah.
"Akan lebih baik juga manakala Presiden bisa meluruskan pernyataan pembantunya tersebut," ucap Didi.
(baca: Menurut Jaksa Agung, OTT Kerap Bikin Gaduh)
Tak hanya itu, Demokrat juga meminta Presiden Joko Widodo mengumpulkan partai politik pendukungnya.
Saat ini, panitia khusus hak angket KPK di DPR diisi oleh seluruh fraksi parpol pendukung Jokowi, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, dan PAN.
"Presiden harus mengingatkan pendukungnya tentang nawacita pemberantasan korupsi," kata dia.
(baca: Daripada Komentari Kerja KPK, Perbaiki Saja Internal Kejaksaan)
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.
Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.