JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena meminta pemerintah menindak tegas rumah sakit yang menolak pasien atas alasan biaya.
Hal itu disampaikan Erma menanggapi meninggalnya seorang bayi bernama Tiara Debora karena rumah sakit menolak memasukannya ke PICU karena alasan kurangnya biaya.
"Kasus bayi Debora harusnya menjadi peringatan keras untuk semua. Harusnya rumah sakit memberikan kebijakan karena bayi Debora ketika lahir prematur dan tentu lebih rentan dibandingkan bayi terlahir normal," kata Erma melalui pesan singkat, Minggu (10/9/2017) malam.
Ia mengatakan, Komisi IX akan segera menanyakan langkah yang akan ditempuh Menteri Kesehatan dalam rapat kerja pada Senin (11/9/2017). Sebab, menurut dia, kasus serupa sering terulang dan pada akhirnya banyak memakan korban.
Ia juga mengatakan, Komisi IX berencana memanggil manajemen rumah sakit dan dokter yang bertugas menangani Debora sebelum meninggal.
"Intinya kasus ini harus jadi peringatan keras bagi kita semua," tutur politisi PPP itu.
(Baca juga: Bayi Debora dan Dugaan Pelayanan Rumah Sakit yang Buruk)
Bayi Debora meninggal pada Minggu (3/9/2017) pagi setelah pada dini harinya dibawa ke rumah sakit karena pilek dan kesulitan pernafasan.
Pihak keluarga mengaku ingin Debora dirawat di pediatric intensive care unit (PICU) untuk sementara sampai mendapat ruang PICU di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, mereka saat itu hanya bisa memberikan Rp 5 juta dulu sebagai uang muka. Meski sudah berjanji akan melunasi uang muka sebesar Rp 11 juta siang harinya, pihak rumah sakit tetap menolak memasukkan Debora ke PICU.
Penjelasan Rumah Sakit
Dalam keterangan persnya, manajemen RS Mitra Keluarga menyampaikan bahwa awalnya Debora diterima instalasi gawat darurat (IGD) dalam keadaan tidak sadar dan tubuh membiru.
Menurut pihak rumah sakit, Debora memiliki riwayat lahir prematur dan penyakit jantung bawaan (PDA). Debora juga terlihat tidak mendapat gizi yang baik.
Pihak rumah sakit menyebut pihaknya telah melakukan prosedur pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi pun dilakukan.
Rumah sakit tak memungkiri jika pihaknya telah menyarankan Debora dirawat di instalasi PICU dan mengetahui bahwa pihak keluarga menyampaikan kendala biaya.
Untuk itu, pihak rumah sakit memberikan solusi dengan merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit yang memiliki instalasi PICU dan melayani pasien BPJS.
Pihak rumah sakit membantah jika pihak mereka yang telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
(Baca: Penjelasan RS Mitra Keluarga Kalideres soal Meninggalnya Bayi Debora)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.