Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Hoaks Luar Biasa Liarnya

Kompas.com - 09/09/2017, 20:07 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian mengatakan, saat ini informasi hoaks di media sosial sudah sangat mudah menyebar. Menurut Tito, informasi bohong atau hoaks cepat menyebar karena bisa dibuat siapa saja.

Hal itu disampaikan Tito saat menjadi pembicara dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Komunikator Politik Nasional Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

"Hoaks itu sekarang ini luar biasa liarnya. Semua orang bisa buat apapun di medsos. Kalau positif yang viral oke, kalau negatif, dia dibuat lagi secara profesional seperti Saracen itu," kata Tito.

Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa kebebasan harus dibatasi. Dia menyatakan kepolisian akan menindak tegas pembuat dan penyebar hoaks di dunia maya seperti kelompok Saracen.

(baca: Menkominfo Bantah Hanya Berantas Hoaks yang Serang Pemerintah)

Menurut Tito, kelompok Saracen beroperasi dengan cara membeli akun media sosial yang sudah mempunyai banyak pengikut. Setelah itu, mereka menyebarkan hoaks dari akun tersebut dengan tujuan tertentu.

"Kerjaannya tiap hari begitu. Akun Facebook yang ada satu juta follower dibeli sama dia. Bisa bayangkan dia tinggal posting berita, agenda tertentu. Bisa mengadu bangsa. Ini harus ada aturan-aturan, kuncinya rule of law," ucap Tito.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, kepolisian tengah menelusuri aliran dana yang diterima Saracen beberapa tahun terakhir.

"Saracen masih penelusuran. Untuk rekening yang berkaitan Saracen, kami tarik ke belakang 3-4 tahun ke belakang," ujar Rikwanto, saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Penyidik Polri menengarai ada 14 rekening terkait dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan muatan SARA oleh kelompok Saracen. Rekening-rekening tersebut dihimpun dari data yang tersimpan dalam harddisk drive milik para tersangka.

Polisi meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisa aliran dana masuk dan keluar di rekening tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu JAS, MFT, SRN, dan AMH. Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.

Kompas TV Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan terkait penanganan kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com