Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi oleh Penegak Hukum Dinilai karena Masalah Mental

Kompas.com - 08/09/2017, 21:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dwi Ria Latifa menilai, korupsi di lembaga peradilan yang masih terjadi karena masalah mental dan kebiasaan buruk.

Selama persoalan mental belum diselesaikan, menurut dia, korupsi masih akan terus terjadi.

Apalagi, masih ada celah-celah korupsi.

"Kembali pada masalah mental dan sistem yang lebih masif dan menutup peluang-peluang untuk menutup peluang-peluang tindakan korupsi," ujar Dwi Ria saat dihubungi, Jumat (8/9/2017).

Kesejahteraan hakim diakuinya belum merata, terutama di daerah-daerah. Banyak hakim yang tak memiliki rumah serta gaji yang tak memadai.

Meski demikian, menurut Dwi Ria tak bisa dijadikan alasan utama. Sebab, hakim-hakim yang melakukan korupsi justru bukan hakim yang mengeluhkan gaji tersebut.

"Justru yang kita lihat yang melakukan tindakan korupsi berada di lingkup peradilan yang di kota-kota. Makanya, kembali pada masalah mental dan sistem yang lebih masif dan menutup peluang-peluang untuk tindakan korupsi," ujar Dwi Ria.

Berkaitan dengan sistem, Dwi Ria mengaku kerap mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk secara serius memerhatikan daerah. Sebab, korupsi tak hanya banyak di pusat, tetapi juga di daerah.

"Dampaknya sekarang, saya yakini KPK betul-betul turun ke daerah makanya banyak sekali kepala daerah yang tertangkap," kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil mengatakan, selain pembinaan karir, perlu diadakan pembinaan mental bagi para calon hakim.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar para hakim memiliki pola pikir dan pola sikap yang mendukung reformasi di tubuh MA.

Komisi Yudisial (KY) juga diminta mampu merumuskan hal yang konkret soal konsep untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim.

"Konsep bagaimana agar pengawasan dan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan keluhuran hakim itu bisa dilakukan," ujar Nasir.

KPK telah menetapkan hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah.

"Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu DSU, HKU, dan SI," kata Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, SI disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Presiden menyatakan, aparat penegak hukum sudah seringkali melakukan operasi tangkap tangan. Tapi ironisnya, tetap ada saja pejabat yang berani menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com