Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Periksa Hasil Sidang Etik Polri Terkait Penembakan Warga Papua

Kompas.com - 08/09/2017, 18:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, Kompolnas akan mendatangi Polda Papua untuk menanyakan hasil sidang kode etik terhadap sembilan anggota Polri.

Sembilan anggota Polri tersebut menjalani sidang etik terkait penembakan warga di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

"Saya juga monitor kasus itu, Kompolnas akan segera ke Papua untuk menanyakan hal itu," ujar Bekto, saat ditemui di Kantor Kompolnas, Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Menurut Bekto, dari hasil pendalaman hasil sidang kode etik tersebut, Kompolnas akan mencatat temuan-temuan apa saja yang didapatkan.

Baca juga: 
Penembakan di Deiyai, Amnesty Minta Investigasi Penggunaan Senjata Api

Dari hasil temuan tersebut, Kompolnas akan memberikan saran kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti.

"Nanti akan memberikan saran dari hasil temuan-temuannya apa. Pasti ada kebijakan. Untuk Papua pasti ada," ujar dia.

Seperti dikutip dari Antara, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) di jajaran Polda Papua telah menyelesaikan persidangan terhadap sembilan anggota Polri terkait penembakan di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, yang menewaskan seorang warga sipil.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, sembilan anggota Polri termasuk delapan Brimob itu sudah divonis dalam sidang kode etik yang dilaksanakan secara terpisah di Mapolda Papua, pada Rabu (30/8/2017).

"Sembilan anggota Polri di jajaran Polda Papua yang terlibat dalam kasus penembakan di Deiyai, dijatuhi hukuman berbeda, dan yang terberat adalah hukuman mutasi bersifat demosi," ujar dia.

Baca juga: 
Kontras: 44 Korban Terluka dan 3 Tewas karena Kekerasan Polisi di Papua

Dari hasil sidang tersebut, lima anggota Brimob yakni Iptu MS, Briptu F, Briptu A, Briptu EA dan Briptu RR dinyatakan tidak bersalah karena sudah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (sop), dan peluru yang digunakan adalah peluru hampa dan karet.

Namun, Aipda ES dan Bripka VM dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela sehingga berkewajiban meminta maaf secara lisan di depan sidang, dan dipindahtugaskan ke fungsi yang berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya dua tahun.

Sedangkan putusan terhadap Iptu AD yang saat itu menjabat Komandan Pleton Brimob Polda Papua, dan Iptu MR yang saat itu menjabat Kapolsek Tigi juga dijatuhi hukuman dipindahtugaskan ke fungsi berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya satu tahun, serta meminta maaf di depan sidang.

Kombes Kamal mengatakan, sembilan anggota Polri itu diajukan ke sidang kode etik, terkait insiden penembakan di Kabupaten Deiyai yang menewaskan satu warga sipil serta melukai enam warga.

Insiden yang terjadi pada 1 Agustus lalu di kampung Oneibo, Distrik Tigi Selatan berawal dari kemarahan warga akibat penolakan yang dilakukan karyawan PT Putera Dewa yang sedang membangun jembatan, untuk membantu membawa warga korban tenggelam ke rumah sakit hingga meninggal dunia.

Akibatnya, warga marah dan menyerang karyawan serta melakukan pengrusakan dan menyerang anggota polisi dan Brimob yang datang ke lokasi kejadian hingga terjadi tembakan dan menewaskan warga sipil.

Kompas TV Pasca-kerusuhan di Timika, Papua, kondisi keamanan berangsur kondusif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com