JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra memecat anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti dari keanggotaan partai.
Yansen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah di Palangkaraya.
Masalah tersebut sempat disinggung dalam rapat internal Partai Gerindra.
"Tadi diperintahkan 08 (Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto) usut, sidik tuntas, pecat. Kebetulan kami rapat tadi," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Kepolisian dan TNI Partai Gerindra, Wenny Warouw di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
(baca: Anggota DPRD Kalteng Disebut Akan Bakar 10 Sekolah)
Wenny menambahkan, Prabowo menegaskan bahwa partai perlu mempertahankan nama baik.
Adapun masalah pemecatan resmi terutama pada sisi administrasi, Wenny menyampaikan bahwa hal tersebut bukan lah perkara sulit.
"Gampang kalau itu," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Polda Kalimatan Tengah menetapkan Yansen dan AG sebagai tersangka kasus pembakaran 7 sekolah.
(baca: Ajak Bakar Sekolah, Anggota DPRD Kalteng Janjikan Rp 20 Juta - Rp 120 Juta kepada Eksekutor)
Polisi sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 187 Jo 55 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, Yansen dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam peristiwa ini, Yansen dituduh mengkoordinasikan tujuh orang dan anak buahnya untuk membakar sejumlah sekolah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.