Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Bambang Widjojanto, Polri Sebut Direktur Penyidikan Tak Langgar UU KPK

Kompas.com - 07/09/2017, 20:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menilai, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman tidak menyalahi Undang-Undang KPK karena bertemu dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR.

Ia menepis anggapan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut Aris melanggar ketentuan UU karena hadir dalam forum tersebut tanpa seizin pimpinan.

"Di Undang-Undang KPK yang tidak boleh bertemu dengan orang yang berperkara. Sementara Pak Aris diundang Pansus karena punya UU MD3," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamia (7/9/2017).

Setyo mengatakan, seharusnya dilihat juga konteks dari pertemuan tersebut.

Baca: Bambang Widjojanto Nilai Aris Budiman Langgar UU KPK

Menurut dia, UU MD3 memberi kewenangan anggota dewan untuk memanggil orang-orang yang dianggap berkaitan dengan suatu proses di DPR untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya.

Setyo mengatakan, pertemuan juga tidak dilakukan tertutup.

"Ini pertemuan terbuka, wartawan asja bisa lihat apa yang diomongin Aris. Kan Aris di situ sebagai klarifikasi," kata Setyo.

Sebelumnya, Bambang menjelaskan, Pasal 36 UU KPK menyebut adanya larangan bagi pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Kemudian, Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK menegaskan bahwa pegawai KPK dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK.

"Jadi pertanyaan dasarnya apa yang menjadi dasar dia ketemu? Karena menurut ketentuan tidak boleh (bertemu)," kata Bambang.

Baca juga: 
KPK Didesak Ganti Direktur Penyidikan dan Kembalikan Aris ke Polri

Menurut Bambang, bergulirnya hak angket terhadap KPK sangat terkait dengan pengusutan kasus Korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Sebab, isu pembentukan Pansus Hak Angket KPK justru ramai di DPR setelah adanya kesaksian mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani yang menyebut sejumlah nama turut terlibat dalam kasus tersebut.

DPR pun mendesak KPK membuka rekaman yang disampaikan oleh Miryam.

Selain itu, sejumlah nama yang menjadi anggota Pansus Angket KPK merupakan orang-orang yang juga disebut terlibat dalam dakwaan kasus e-KTP.

"Sebagian orang-orang yang terlibat panitia angket itu disebut dalam dakwaan," kata Bambang.

Kompas TV Mantan Pimpinan KPK Tolak Hak Angket DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com