JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menilai, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman tidak menyalahi Undang-Undang KPK karena bertemu dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR.
Ia menepis anggapan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut Aris melanggar ketentuan UU karena hadir dalam forum tersebut tanpa seizin pimpinan.
"Di Undang-Undang KPK yang tidak boleh bertemu dengan orang yang berperkara. Sementara Pak Aris diundang Pansus karena punya UU MD3," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamia (7/9/2017).
Setyo mengatakan, seharusnya dilihat juga konteks dari pertemuan tersebut.
Baca: Bambang Widjojanto Nilai Aris Budiman Langgar UU KPK
Menurut dia, UU MD3 memberi kewenangan anggota dewan untuk memanggil orang-orang yang dianggap berkaitan dengan suatu proses di DPR untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya.
Setyo mengatakan, pertemuan juga tidak dilakukan tertutup.
"Ini pertemuan terbuka, wartawan asja bisa lihat apa yang diomongin Aris. Kan Aris di situ sebagai klarifikasi," kata Setyo.
Sebelumnya, Bambang menjelaskan, Pasal 36 UU KPK menyebut adanya larangan bagi pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Kemudian, Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK menegaskan bahwa pegawai KPK dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK.
"Jadi pertanyaan dasarnya apa yang menjadi dasar dia ketemu? Karena menurut ketentuan tidak boleh (bertemu)," kata Bambang.
Baca juga: KPK Didesak Ganti Direktur Penyidikan dan Kembalikan Aris ke Polri
Menurut Bambang, bergulirnya hak angket terhadap KPK sangat terkait dengan pengusutan kasus Korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Sebab, isu pembentukan Pansus Hak Angket KPK justru ramai di DPR setelah adanya kesaksian mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani yang menyebut sejumlah nama turut terlibat dalam kasus tersebut.
DPR pun mendesak KPK membuka rekaman yang disampaikan oleh Miryam.
Selain itu, sejumlah nama yang menjadi anggota Pansus Angket KPK merupakan orang-orang yang juga disebut terlibat dalam dakwaan kasus e-KTP.
"Sebagian orang-orang yang terlibat panitia angket itu disebut dalam dakwaan," kata Bambang.