Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi X Ingatkan Mendikbud Lebih Hati-hati Susun Kebijakan

Kompas.com - 07/09/2017, 18:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ke depannya lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.

Hal ini disampaikannya karena kegaduhan yang timbul akibat aturan mengenai sekolah 5 hari atau 8 jam sehari yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Permendikbud itu digantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Pendidikan Karakter yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/9/2017).

"Pelajaran dari tiba-tiba terbitnya Permendikbud 23/2017 yang baru saja digantikan adalah bahwa jangan lagi ada kegaduhan lantaran pemerintah terus bikin move tanpa melihat kesiapan pelaksanaannya sehingga membuat panik di lapangan," kata Fikri, saat dihubungi, Kamis (7/9/2017).

Baca: Ini Perbedaan Aturan Hari Sekolah pada Permendikbud dan Perpres

Fikri menilai, pemerintah saat ini kerap menggunakan metode test the water dalam membuat kebijakan, khususnya Mendikbud.

Hal seperti ini dinilai tidak tepat apalagi jika digunakan pada sektor mendasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

"Sangat sensitif karena terkait hak dasar warga negara," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pengambilan kebijakan strategis, menurut dia, harus melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Dalam hal ini, kata Fikri, misalnya lembaga besar seperti organisasi kemasyarakatan yang memiliki peran dominan.

Baca: Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter, Kewajiban Sekolah 8 Jam Dihapus

Kebijakan juga harus disertai sosialisasi yang masif.

"Bila sosialisasi kurang merata dan jelas pun bisa bias penerimaannya. Tetap diprotes atau jalan tapi tidak efektif," ujar dia.

Meski demikian, Perpres yang diteken Jokowi dilihat lebih bijaksana, baik dari persyaratan SDM maupun sarana prasarana yang harus dipenuhi untuk program penguatan pendidikan karakter.

"Dengan memerhatikan dan mengakomodasi masukan pihak yang tidak setuju, maka nampaknya memang perpres ini lebih bijaksana, lentur dan tidak memaksa," kata Fikri.

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Perpres tersebut terdaftar sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.

Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Kompas TV Mendikbud Wacanakan Sekolah 5 Hari Dalam Sepekan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com