Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idealisme Munir dan Ironi Kematian di Pesawat Garuda...

Kompas.com - 07/09/2017, 07:07 WIB
Bayu Galih

Penulis

Garuda dalam sorotan

Tidak lama setelah hasil autopsi keluar, pengusutan terhadap kasus pembunuhan Munir pun dilakukan. Dalam perjalanannya, kemudian muncul nama pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, sebagai orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuh Munir.

Pengadilan sudah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus, yang saat peristiwa itu terjadi disebut sedang cuti.

Namun, sejumlah fakta yang terungkap memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang belum terungkap, termasuk yang diperlihatkan dalam film dokumenter Garuda's Deadly Upgrade (2005) yang diproduksi jurnalis Australia David O'Shea dan jurnalis Indonesia Lexy Rambadeta.

Salah satu kejanggalan, dalam film itu, diperlihatkan dengan adanya surat tugas Nomor GA/DZ-2270/04 pada 11 Agustus 2004. Surat itu menjadi bekal Pollycarpus untuk ikut dalam penerbangan GA-974 sebagai staf Aviation Security.

Adapun, surat tugas untuk Pollycarpus itu diketahui ditandatangani oleh Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Akibat surat tersebut, Indra pun terseret kasus pembunuhan Munir.

Indra Setiawan kemudian menjalani proses hukum hingga divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Februari 2008. Dia dianggap terlibat dalam kasus yang dianggap banyak orang belum mengadili dalang pembunuhan.

Akan tetapi, Indra Setiawan membantah terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir, yang juga diduga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN). Surat tugas untuk Pollycarpus selama ini diduga dibuat Indra setelah menerima surat resmi dari BIN.

Dikutip dari dokumen Harian Kompas pada 2 Februari 2008, dalam pleidoinya, Indra mengaku tidak tahu apakah surat BIN yang diterimanya pada Juni atau Juli 2004 itu bagian dari rencana pembunuhan atau bukan.

Dia hanya memahami bahwa surat tersebut merupakan surat resmi dari lembaga negara yang salah satunya bertugas mencegah ancaman teror.

Lagi pula, ujar Indra, memenuhi permintaan BIN menempatkan Pollycarpus tidak bertentangan dengan hukum dan prosedur yang berlaku di PT Garuda. Pollycarpus selaku penerbang senior sudah layak diperbantukan di Bagian Corporate Security.

Menurut Indra, adanya surat tugas dari direktur utama tidak lantas membuat Pollycarpus bisa berlaku seenaknya.

"Jadi, di dalam surat tersebut kekuasaan Polly juga dibatasi," ujar Indra.

Ia menambahkan, "Kalau ada yang dilanggar, itu adalah salah Polly, bukan yang membuat surat."

(Baca juga: "Kasus Munir Bukan Semata Kepentingan Kontras, LBH, atau Keluarga")

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com