Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Bakar Sekolah, Anggota DPRD Kalteng Janjikan Rp 20 Juta - Rp 120 Juta kepada Eksekutor

Kompas.com - 06/09/2017, 19:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kalimantan Tengah asal Fraksi Gerindra Yansen Binti mengajak tujuh orang eksekutor dan satu anak buahnya untuk membakar sejumlah gedung sekolah dasar di Palangkaraya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, motif Yansen yakni mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Sugiarto Sabran agar memberikan proyek padanya.

"Yang bersangkutan memberikan perintah untuk membakar 10 SD Negeri dengan tujuan untuk dapatkan perhatian dan proyek dari Gubernur," kata Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Yansen mengumpulkan para eksekutor di Gedung KONI pada 30 Juni 2017.

Baca: Anggota DPRD Disebut Akan Bakar 10 Sekolah

Dalam pertemuan itu, Yansen menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah terkesan abai dan tak peduli dengan masyarakat.

"Agar diperhatikan, maka harus melakukan pembakaran yang harus dibakar adalah gedung SD Negeri sebanyak 10 tempat," kata Martinus.

Yansen juga mengiming-imingi para eksekutor dengan yang sekitar Rp 20 hingga Rp 120 juta. Para eksekutor pun sepakat dengan rencana tersebut.

Sebelum pelaksanaan, kata Martinus, dilakukan acara ritual di rumah khas suku dayak, rumah betang.

"Agar timbul keberanian dan tidak mengaku kalau tertangkap," kata Martinus.

Pembakaran dimulai pada 4 Juli 2017 dengan membakar SD Negeri 1 Palangka.

Dilanjutkan secara bertahap pada hari-hari berikutnya di SD Negeri 4 Menteng, SD Negeri 4 Langkai, SD Negeri 1 Langkai, SD Negeri 5 Langkai, SD Negeri 8 Palangka, dan SD Negeri 1 Menteng.

Baca juga: 
Polisi: Anggota DPRD Hasut Bakar 7 Sekolah

Selain itu, ada juga sekolah lain yang terkena imbas kebakaran itu, yakni SMK YPSEI Palangkaraya.

Martinus mengatakan, cara melakukan pembakaran dengan menggunakan kain atau handuk yang disiram bahan bakar.

Kemudian, kain itu disulut api dan dimasukkan melalui jendela ke dalam kelas.

Setelah itu, kain itu juga diarahkan ke arah plafon dan ditempelkan ke rak buku atau bahan-bahan yang mudah terbakar.

Dengan demikian, api menjalar dengan cepat.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk Yansen. Para tersangka diterbangkan dari Palangkaraya ke Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP karena melakukan pembakaran secara bersama-sama.

Kompas TV Pelaku Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih Jadi Tersangka


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com