Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Berwenang, PTUN Jakarta Tolak Proses Gugatan soal Pansus Angket KPK

Kompas.com - 06/09/2017, 14:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan terkait pembentukan Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR.

Penetapan itu dibacakan hakim yang memimpin jalannya sidang sekaligus Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, pada 9 Agustus 2017.

Gugatan tersebut diajukan tujuh pemohon yang berlatar belakang advokat asal Surabaya, Jawa Timur.

Para penggugat menggugat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017.

Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan

Keputusan DPR RI itu tentang Pembentukan Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tertanggal 30 Mei 2017.

Para pemohon mengajukan gugatan agar keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Hak Angket KPK dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.

Namun, salah satu pemohon gugatan, Muhammad Sholeh membenarkan, hakim menetapkan tidak menerima gugatan mereka terhadap keputusan DPR soal Pansus Angket KPK.

"PTUN menganggap bahwa tidak berwenang (memeriksa), atau menguji surat keputusan tentang hak angket KPK," kata Sholeh, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/9/2017).

Baca: Wakapolri Sempat Minta Direktur Penyidikan KPK Tak Temui Pansus Angket

Pada salah satu pertimbangannya, hakim PTUN menyatakan bahwa hak angket DPR merupakan hak dalam menjalankan fungsi pengawasan yang berada di lingkungan legislatif, sesuai Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pembentukan Pansus Angket dinilai bukan termasuk dalam fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan, yang meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan, sesuai Pasal 1 angka 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Oleh karena itu, hakim menyatakan objek gugatan dianggap tidak dapat digugat di PTUN. Pihaknya kecewa gutatan ini tak diterima untu diproses oleh PTUN.

"Ini aneh saya bilang, ini namanya PTUN menafsirkan pasal undang-undang, yang seharusnya punya kewenangan menafsirkan undang-undang itu Mahkamah Konstitusi," ujar Sholeh.

Menurut Sholeh, lebih masuk akal juga hakim PTUN menolak gugatan mereka karena alasan legal standing.

Pasalnya, para pemohon gugatan tidak ada kaitannya dengan KPK atau bukan pegawai KPK.

"Andaikan teman-teman Pansus menggunakan putusan ini ke MK, katanya ini mau dibawa ke MK sebagai bukti, terhadap pengujian berkaitan dengan Pansus KPK itu, tentu ini salah alamat. Nanti MK akan menertawakan, yang salah PTUN, mestinya nolaknya itu soal legal standing," ujar Sholeh.

Kompas TV Temui Napi Korupsi, DPR Cari Kelemahan KPK? (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com