JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, anggota DPRD Kalimantan Tengah Yansen Binti diduga sebagai auktor intelektualis di balik pembakaran tujuh sekolah di Kota Palangkaraya.
Ia menyebut, Yansen menghasut delapan tersangka lain untuk membakar gedung sekolah tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap AG, anak buah Yansen.
"Dia yang menyuruh melakukan pembakaran itu," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/8/2017).
(baca: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pembakaran 7 Sekolah)
Yansen menyuruh AG untuk menyediakan serta menyerahkan beberapa alat untuk pembakaran sekolah, seperti handuk dan bahan bakar.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya bertindak sebagai eksekutor.
Namun, Setyo mengaku belum mengetahui motif politisi Partai Gerindra itu mengkoordinir pembakaran tersebut.
"Belum terungkap motif dia. Nanti kita lihat motivasi mereka apa," kata Setyo.
Sebelumnya, Polda Kalimatan Tengah menetapkan Yansen dan AG sebagai tersangka kasus pembakaran delapan sekolah.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 187 Jo 55 KUHP yang berbunyi, barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, Yansen dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.