Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Nilai Aris Budiman Langgar UU KPK

Kompas.com - 05/09/2017, 23:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, berpendapat bahwa Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang KPK.

Pendapat ini disampaikan Bambang menanggapi sikap Aris yang menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR RI pada Selasa (29/8/2017). Padahal, Aris sudah dilarang oleh pimpinan KPK.

Bambang menjelaskan, Pasal 36 UU KPK sudah jelas melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Kemudian, Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK menegaskan bahwa pegawai KPK dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK.

"Jadi pertanyaan dasarnya apa yang menjadi dasar dia ketemu? Karena menurut ketentuan tidak boleh (bertemu)," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

(Baca juga: KPK Didesak Ganti Direktur Penyidikan dan Kembalikan Aris ke Polri)

Menurut Bambang, bergulirnya hak angket terhadap KPK sangat terkait dengan pengusutan kasus Korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Sebab, isu pembentukan Pansus Hak Angket KPK justru ramai di DPR setelah adanya kesaksian mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani yang menyebut sejumlah nama turut terlibat dalam kasus tersebut. DPR pun mendesak KPK membuka rekaman yang disampaikan oleh Miryam.

Selain itu, sejumlah nama yang menjadi anggota Pansus Angket KPK merupakan orang-orang yang juga disebut terlibat dalam dakwaan kasus e-KTP.

"Sebagian orang-orang yang terlibat panitia angket itu disebut dalam dakwaan," kata Bambang.

(Baca: Sidang Uji Materi, Pembentukan Pansus Angket KPK Dinilai Terkait Kasus E-KTP)

Dalam rapat bersama Pansus, Aris menyampaikan berbagai hal yang terjadi di dalam KPK. Aris mengakui adanya dua faksi dalam tubuh penyidik. Dua faksi tersebut, yakni penyidik yang berasal dari Polri dan juga penyidik internal KPK.

Menurut dia, friksi tersebut muncul karena adanya perebutan posisi dalam menempati posisi penyidik utama.

Kompas TV Pansus Hak Angket KPK Berkunjung ke Mahkamah Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com