JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI membuat Presiden Joko Widodo prihatin.
"Pemerintah, apalagi Presiden (Jokowi) sebagai kepala negara sangat prihatin dan tetap ingin KPK yang kuat," kata Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Meski demikian, kata Kalla, pemerintah tidak akan ikut campur tangan dalam "perseteruan" KPK dengan DPR yang terus meruncing.
"Pemerintah menghindari suatu perbedaan pandangan antara DPR dan KPK. Biarlah persoalan itu di DPR dan KPK sendiri, bagaimana menyelesaikannya," kata Kalla.
"Pemerintah menghargai kritikan-kritikan. Semua lembaga di Indonesia, apa pun itu bisa dikritik, bisa diperbaiki," ucap politisi senior Partai Golkar tersebut.
(Baca juga: KPK Jawab Ancaman Pansus Hak Angket Polisikan Agus Rahardjo)
Kalla pun mengomentari isu yang menyebut KPK kekurangan anggaran sampai harus meminjam pihak lain. Meskipun, isu tersebut sudah dibantah oleh lembaga antirasuah itu.
"Cukup atau tidak tergantung kegiatan. KPK lembaga adhoc. Saya kira dengan membangun gedung baru tentu anggarannya pasti cukup besar," tutur Kalla.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Mabes Polri.
Alasannya, Agus dianggap mengancam akan menjerat seluruh anggota Pansus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun mengatakan, Pasal 21 UU Tipikor memang mengatur soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Karenanya, bisa saja pasal tersebut digunakan jika unsur-unsurnya terpenuhi untuk menjerat pihak-pihak yang menghalang penuntasan kasus korupsi e-KTP.
Penggunaan pasal tersebut pun sudah pernah diterapkan KPK untuk menjerat anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari, sebagai tersangka, karena dianggap menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.
(Baca juga: Anggota DPR Sebut Awalnya Pimpinan KPK Beri Jalan Revisi UU KPK)