Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Negara Hukum Indonesia Mengalami Penurunan

Kompas.com - 05/09/2017, 16:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2016, pemerintah dinilai tidak melakukan kinerja yang berarti dalam memajukan prinsip-prinsip negara hukum dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal tersebut tergambar dalam rilis survei dan analisis Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengenai Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI).

Survei itu mengukur penilaian terhadap lima indikator prinsip untuk melihat Indonesia sebagai negara hukum.

Dari skala 1-10, ILR memberikan total skor INHI 5,31 untuk periode 2016. Pada 2015, ILR memberi skor INHI 5,32, artinya ada penurunan indeks 0,01 dari tahun sebelumnya.

"Jika membandingkan tren nilai indeks dalam kurun waktu lima tahun terakhir, baru pada tahun 2016 terjadi tren penurunan," kata Direktur ILR, Todung Mulya Lubis di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Pemerintah dinilai tidak melakukan kinerja yang berarti dalam memajukan prinsip negara hukum.

(Baca juga: Menkumham: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Barbar)

Meski total nilai INHI turun dibanding tahun sebelumnya, namun ILR menyatakan terdapat prinsip yang menunjukkan tren positif dan negatif, di dalam lima indikator prinsip yang jadi tolok ukur tadi.

Prinsip yang menunjukkan tren negatif yakni prinsip legalitas formal, prinsip kekuasaan hakim yang merdeka, dan prinsip akses terhadap keadilan.

Sedangkan dua prinsip lainnya, yakni ketaatan pemerintah terhadap hukum dan hak asasi manusia, menunjukan tren membaik alias positif.

Pada prinsip pertama, ketaatan pemerintah terhadap hukum, ILR memberi skor 5,62, dengan nilai INHI 1,41. Tahun lalu indeksnya hanya 1,35. Artinya ada kenaikan pada indikator prinsip ini.

Pada prinsip kedua yakni mengenai legalitas formal, ILR memberi skor 5,77 dengan nilai indeks 0,58. Tahun lalu ILR memberi nilai 0,65. Artinya ada penurunan pada indikator prinsip ini.

Pada prinsip ketiga, yakni independensi kekuasaan kehakiman, nilai skornya 5,74 dengan nilai indeksnya 1,44. Tahun lalu nilai indeksnya 1,48, artinya ada penurunan.

Pada prinsip keempat, mengenai akses terhadap keadilan, ILR memberi skor 5,50, dengan nilai indeks 0,82. Tahun lalu, nilai indeksnya 0,89, artinya terjadi penurunan.

Sementara yang terakhir, yakni pada indikator prinsip hak asasi manusia, ILR memberi skor 4,25 dengan nilai indeksnya 1,06. Tahun lalu, nilai indeksnya hanya 0,95, artinya terjadi peningkatan.

Todung menyatakan, berdasarkan hasil ini, kinerja pemerintah tidak terlalu mengecewakan, yakni karena terdapat tren positif dalam prinsip ketaatan pemerintah terhadap hukum dan yang terkait HAM.

"Meskipun ada juga prinsip substantif yang menunjukan kemunduran, seperti kekuasan hakim yang merdeka," ujar Todung.

Adapun survei ini dilakukan dengan responden 120 orang ahli dari 20 provinsi di Indonesia. Responden tersebut tersebar dalam berbagai jenis profesi seperti akademisi, praktisi hukum, dan aktivis masyarakat.

Kompas TV Presiden menyatakan, aparat penegak hukum sudah seringkali melakukan operasi tangkap tangan. Tapi ironisnya, tetap ada saja pejabat yang berani menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com