JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan diajukan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Benar, didaftar pada Senin 4 September 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)
Menurut Made, hakim tunggal yang ditunjuk untuk praperadilan yang diajukan Novanto adalah hakim Chepy Iskandar.
Meski demikian, hingga saat ini jadwal sidang praperadilan belum ditentukan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek e-KTP.
(baca: Menurut Jaksa KPK, Novanto Sudah Terima Uang dari Andi Narogong)
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
(baca: Setya Novanto Merasa Dizalimi Terkait Kasus E-KTP)
Novanto sudah berkali-kali membantah terlibat korupsi proyek e-KTP. Ia merasa dizalimi.
Meski demikian, ia mengaku menghargai langkah KPK dan akan taat atas proses hukum kedepan.
Hingga saat ini, KPK masih merampungkan penyidikan kasus Novanto dengan memeriksa para saksi.
Adapun Novanto belum diperiksa sebagai tersangka di KPK.