Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar dan Bui Bagi Si Peraih Satyalancana

Kompas.com - 05/09/2017, 08:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Patrialis berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis menerima Rp 10.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Peraih Satyalancana

Sebelumnya, Patrialis dituntut pidana penjara selama 12,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan putusan.

Salah satunya, hakim mempertimbangkan latar belakang Patrialis yang pernah menjabat di beberapa bidang pemerintahan. Patrialis memang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(Baca: Patrialis Akbar: Allah Berikan Saya Kesempatan untuk Bersihkan Diri)

Patrialis juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Di akhir karirnya, Patrialis menjabat Hakim pada Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, hakim mempertimbangkan penghargaan Satyalancana yang pernah diterima Patrialis. Satyalancana adalah sebuah tanda penghargaan dari negara yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti secara terus menerus.

Penerima dianggap telah menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Terdakwa juga pernah berjasa pada negara dan mendapat Satyalancana," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan, Senin (4/9/2017).

Bantah terima suap

Seusai sidang putusan, Patrialis tidak sedikit pun mengutarakan penyesalannya atas penerimaan suap yang telah diyakini kebenarannya oleh majelis hakim. Secara konsisten, Patrialis membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.

"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan, saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah," kata Patrialis.

(Baca: Patrialis Akbar: Allah Berikan Saya Kesempatan untuk Bersihkan Diri)

Kepada hakim, Patrialis meminta waktu untuk berpikir-pikir selama 7 hari.

Patrialis menyatakan akan mendiskusikan rencana untuk mengajukan upaya hukum banding. Namun, Patrialis merasa vonis hakim itu adalah jalan hidup yang sudah ditentukan kepadanya.

"Saya yakin Allah berikan kesempatan bagi saya untuk membersihkan diri. Sebagai manusia, saya punya kesalahan di masa lalu," ujar Patrialis.

Kompas TV Mantan hakim MK, Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com