PERTIKAIAN kembali terjadi antara militan Rohingya dan aparat keamanan Myanmar. Setidaknya, 71 orang menjadi korban jiwa, dengan rincian 59 warga sipil dan 12 anggota militer.
Kantor Pemimpin De Facto Myanmar Aung San Suu Kyi mengatakan, kejadian itu berlangsung di Negara Bagian Rakhine.
Daerah itu, sejak akhir tahun lalu, menjadi pusat pertikaian antara militer dan etnis Muslim Rohingya. Kondisi ini menyebabkan gelombang pengungsi menuju Bangladesh dan negara-negara kawasan lainnya, meskipun banyak penolakan dari otoritas setempat.
Kondisi tersebut semakin menyulitkan upaya proteksi bagi penduduk sipil Rohingnya dengan sikap negara kawasan salah satunya di India. Pernyataan seorang pejabat senior India kepada Reuters mengatakan pihaknya berupaya memulangkan sekitar 40 ribu Muslim Rohingnya yang tinggal di India dengan dalih imigran ilegal, meski secara umum mereka terdaftar oleh United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR).
Baca juga: PBB: Sudah 27.000 Warga Muslim Rohingya Lari dari Myanmar
Dengan mendapatkan kartu identitas sebagai pengungsi, opsi membantu mereka menghindari dari tindakan penangkapan sewenang-wenang, pelecehan dan deportasi ke wilayah asal yang masih sangat membahayakan seharusnya semakin ditingkatkan.
Menilik ke belakang, operasi militer ini, secara momentum hampir berbarengan dengan operasi tentara Myanmar pada awal Agustus 2017 di kawasan Rathedaung, negara bagian Rakhine dengan dalih melakukan penangkapan terhadap warga yang terlibat dalam pembunuhan 6 (enam) orang penganut Budha.
Akibat operasi oleh tentara dihadapi oleh sekitar 600 warga Rohignya dan berujung terjadinya penembakan. Sedangkan versi aparat Keamanan Myanmar dalam keterangan resminya menyebut, pemicu bentrokan adalah penyerangan 150 milisi Rohingya ke 20 pos polisi.
Upaya penyelidikan ini dilakukan setalah hasil wawancara terhadap 220 warga Rohingya yang melarikan diri ke Bangladesh sejak Oktober 2016, mengatakan pasukan keamanan Myanmar melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap warga Rohingya yang dapat dikategorikan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tentunya, upaya penyelidikan tersebut mendapat kecaman dan penolakan dari otoritas Myanmar dan menilai bahwa pembentukan sebuah misi pencari fakta internasional justru akan semakin membakar, bukannya menyelesaikan masalah-masalah saat ini.
Menilik ke belakang, bahwa salah satu faktor yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan bagi warga Rohingnya, selain anggapan bahwa mereka dinilai sebagai pendatang di Myanmar adalah penghapusan mereka dari konstitusi (Constitution of the Republic of the Union of Myanmar 2008).
Mereka secara resmi hanya mengakui 135 kelompok etnis yang berbeda yang dikelompokan dalam delapan ras etnis nasional utama yaitu Kachin, Kayah, Kayin, Chin, Mon, Bamar, Rakhine, dan Shan.
Right to Self Determination
Istilah right to self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, cukup populer dan mendapatkan perhatian besar di Indonesia pada proses penyelesaian konflik yang sangat sensitif, termasuk peristiwa referendum Timor Timur pada 1999 lalu dan perundingan Aceh yang kemudian melahirkan Otonomi Khusus.
Dalam tata pergaulan internasional, right to self determination telah menjadi referensi secara resmi pada tahun 1945 melalui ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
PBB menegaskan bahwa dalam kerangka mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan mengambul tindakan-tindakan lain yang wajar untuk memperteguh perdamaian universal.
Selain itu, instrumen HAM lainnya yang lebih spesifik menjadi dasar implementasi right to self determination di antaranya Pasal 1 Ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Di sisi lain PBB juga telah menerbitkan Resolusi Majelis Umum PBB No 1514 (XV) 14 Desember 1960 yang mengatur Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara Kolonial dan Masyarakat, dan terakhir adalah terbitnya Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 (XXV) 24 Oktober 1970 terkait Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Kerjasama dan Hubungan Bersahabat di antara Negara-negara dan Hubungan Bersahabat sesuai dengan Piagam PBB.
Dengan adanya jaminan pemenuhan hak tersebut maka peluang diberikan kepada semua bangsa (peoples) untuk bebas menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.
Meskipun demikian, tantangan secara politik, teknis dan proses dan pemenuhan right to self determination, khususnya terjadi di negara-negara berdaulat seperti saat ini relatif sulit dipenuhi.
Baca juga: Usai Ungkap Simpati untuk Muslim Rohingya, Paus Segera Datangi Myanmar
Bercermin dari beberapa fakta internasional menunjukan bahwa peluang tersebut bukan hal yang benar tidak dapat dilakukan, seperti kasus Timor Timur, Kosovo dan lain sebagainya.
Dengan demikian maka kampanye perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM bagi masyarakat Rohingnya menemukan kontekstualnya dan terdapat payung hukum yang mengaturnya.
Mendorong partisipasi dunia
Dengan semangat dan momentum kemerdekaan Indonesia kali ini, sebagai perwujudan penyebarluasan gagasan dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan hak segala bangsa, meskipun menyangkut kedaulatan suatu negara, maka perlu ada upaya-upaya dilakukan untuk memastikan jaminan kehidupan bagi masyarakat Rohingnya, baik aspek sipil dan politik, serta ekonomi, sosial dan budaya.
Beberapa strategi yang perlu dilakukan di antaranya: Pertama, sebagai bentuk pengakuan terhadap kedaulatan Myanmar maka mendorong agar otoritas pemerintahan setempat untuk memastikan jaminan hak-hak bagi warga Rohingnya.
Selain itu mendorong adanya penyelesaian permasalahan mendasar terkait dengan pengakuan terhadap etnis Rohingnya sebagai warga negara Myanmar. Apabila hal tersebut telah dilakukan maka upaya selanjutnya adalah pemulihan terhadap korban pelanggaran selama ini.
Kedua, mendorong peran aktif negara-negara di kawasan, terutama anggota ASEAN untuk meningkatkan dialog dengan Myanmar untuk aktif menyelesaikan persoalan tersebut dengan mekanisme persuasif dan menghindarkan opsi-opsi penggunaan kekuatan bersenjata seperti kebijakan masa lalu.
Ketiga, apabila tidak ada perubahan kebijakan internal di Myanmar dan berdasarkan hasil Dewan HAM PBB ditemukan adanya pelanggaran HAM yang berat, termasuk jika benar adanya upaya pemusanahan etnis Rohingnya, maka wacana implementasi right to self determination bukan hal yang tabu dilakukan.
Dengan segala upaya tersebut diharapkan penderitaan warga Rohingnya tidak ada lagi di masa mendatang dan mereka menjalani kehidupan dengan bermartabat. (Agus Suntoro, Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI, tulisan ini adalah pandangan pribadi bukan lembaga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.