Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hak Menentukan Nasib Sendiri, Alternatif Penyelesaian Konflik Rohingya

Kompas.com - 01/09/2017, 23:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

 

Dengan demikian, maka dalam konteks hak asasi manusia secara hukum telah memberikan jaminan adanya pengakuan “recognized” terhadap prinsip untuk menentukan nasib sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah right to self determination.

Dengan adanya jaminan pemenuhan hak tersebut maka peluang diberikan kepada semua bangsa (peoples) untuk bebas menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Meskipun demikian, tantangan secara politik, teknis dan proses dan pemenuhan right to self determination, khususnya terjadi di negara-negara berdaulat seperti saat ini relatif sulit dipenuhi.

Baca juga: Usai Ungkap Simpati untuk Muslim Rohingya, Paus Segera Datangi Myanmar

Bercermin dari beberapa fakta internasional menunjukan bahwa peluang tersebut bukan hal yang benar tidak dapat dilakukan, seperti kasus Timor Timur, Kosovo dan lain sebagainya.

Dengan demikian maka kampanye perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM bagi masyarakat Rohingnya menemukan kontekstualnya dan terdapat payung hukum yang mengaturnya.

Mendorong partisipasi dunia

Dengan semangat dan momentum kemerdekaan Indonesia kali ini, sebagai perwujudan penyebarluasan gagasan dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan hak segala bangsa, meskipun menyangkut kedaulatan suatu negara, maka perlu ada upaya-upaya dilakukan untuk memastikan jaminan kehidupan bagi masyarakat Rohingnya, baik aspek sipil dan politik, serta ekonomi, sosial dan budaya.

Beberapa strategi yang perlu dilakukan di antaranya: Pertama, sebagai bentuk pengakuan terhadap kedaulatan Myanmar maka mendorong agar otoritas pemerintahan setempat untuk memastikan jaminan hak-hak bagi warga Rohingnya.

Selain itu mendorong adanya penyelesaian permasalahan mendasar terkait dengan pengakuan terhadap etnis Rohingnya sebagai warga negara Myanmar. Apabila hal tersebut telah dilakukan maka upaya selanjutnya adalah pemulihan terhadap korban pelanggaran selama ini.

Kedua, mendorong peran aktif negara-negara di kawasan, terutama anggota ASEAN untuk meningkatkan dialog dengan Myanmar untuk aktif menyelesaikan persoalan tersebut dengan mekanisme persuasif dan menghindarkan opsi-opsi penggunaan kekuatan bersenjata seperti kebijakan masa lalu.

Ketiga, apabila tidak ada perubahan kebijakan internal di Myanmar dan berdasarkan hasil Dewan HAM PBB ditemukan adanya pelanggaran HAM yang berat, termasuk jika benar adanya upaya pemusanahan etnis Rohingnya, maka wacana implementasi right to self determination bukan hal yang tabu dilakukan.

Dengan segala upaya tersebut diharapkan penderitaan warga Rohingnya tidak ada lagi di masa mendatang dan mereka menjalani kehidupan dengan bermartabat. (Agus Suntoro, Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI, tulisan ini adalah pandangan pribadi bukan lembaga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com