JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus hak angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pansus akan memanggil penyidik KPK dalam rapat dengar pendapat.
Sebelumnya, pansus telah mendengar keterangan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman yang diundang ke DPR. Pansus ingin menggali lebih dalam kondisi internal KPK setelah mendapatkan banyak informasi dari Aris.
"Rencananya kami undang penyidik yang lain. Akan kami panggil penyidik-penyidiknya," ujar Agun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Agun mengatakan, hal-hal yang ingin diketahui dari penyidik KPK nantinya mungkin sedikit berbeda dengan Aris. Namun, ia enggan membocorkan dulu materi yang akan dikonfirmasi ke penyidik.
"Kami ingin KPK ke depan betul-betul lembaga yang menjalankan segala kewenangannya dengan tidak menimbulkan polemik," kata Agun.
(Baca: Usai Datangi Pansus, Direktur Penyidikan KPK Langsung Disidang)
Di samping itu, pansus juga akan tetap memanggil pimpinan KPK sebelum masa kerja pansus habis. Batas kerja pansus adalah 28 September 2017. Padahal, sebelumnya KPK secara tegas menolak hadir jika diundang oleh pansus.
"Pasti. Sebelum 28 September kita akan layangkan surat ke pimpinan," kata Agun.
Pansus juga kemungkinan akan menggali keterangan dari para deputi hingga Direktur Penyelidikan. Agun mengatakan, pansus juga ingin mengetahui kewenangan KPK dalam operasi tangkap tangan.
Selain itu, pansus juga berencana memanggil oknum-oknum di KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik. Oknum tersebut, kata Agun, akan berhadapan dengan pansus dalam sidang di DPR.
"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal, pelanggaran etik, bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana, mungkin akan kita panggil," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.