JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melaporkan dua kuda pemberian warga Kabupaten Sumba Barat Daya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan, laporan tersebut disampaikan karena Presiden ingin menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor mewajibkan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi atau hadiah untuk melapor ke KPK.
Nantinya, KPK yang menentukan apakah hadiah tersebut bisa menjadi milik penerima atau menjadi milik negara.
Baca: Jokowi Laporkan Dua Kuda Senilai Rp 70 Juta Pemberian Warga Sumba ke KPK
"Presiden sebagai penyelenggara negara/kepala negara ingin memenuhi kewajiban UU dengan melaporkan pemberian hadiah itu kepada KPK sebagai pelaporan penerimaan gratifikasi atau hadiah," kata Johan kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Johan mengatakan, kuda jenis Sandalwood itu merupakan pemberian warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat Jokowi menghadiri Festival Sandalwood, pertengahan Juli lalu.
Pemberian itu, kata dia, sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi warga adat Sumba Barat Daya NTT kepada Presidennya.
"KPK sendiri sudah melakukan verifikasi dan pengecekan ke Istana soal pelaporan Presiden itu. Selanjutnya, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan KPK terhadap 2 kuda jantan itu," ujar Johan.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, dua kuda jantan Sandalwood itu berusia tujuh tahun.
Baca: Dua Kuda Sandalwood untuk Jokowi Dikirim dengan Pesawat Hercules
Kuda tersebut diantar ke Istana Bogor oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat dan seorang dokter hewan pada 25 Juli 2017.
"Dilaporkan ke KPK tanggal 22 Agustus 2017," ujar Giri kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Kedua kuda tersebut senilai Rp 70 juta.
Menurut Giri, sebenarnya saat itu Jokowi tidak enak untuk menolak maupun mengembalikan kepada warga Sumba. Akhirnya Jokowi memutuskan untuk melaporkannya ke KPK.
Saat ini, kuda tersebut masih berada di Istana Bogor.
KPK tidak memiliki tempat yang cukup luas untuk menaruh kuda-kuda itu. Apalagi, butuh biaya pemeliharaan sehari-hari untuk merawatnya.