Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Sufyan Abd
Dosen

Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar'99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com

Informasi Haji Kementerian Agama Masih Normatif

Kompas.com - 30/08/2017, 16:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAna Shofiana Syatiri

 

Public relations Kementerian Agama ada baiknya lebih intensif menyajikan tak hanya berita, tapi juga e-flyer, infografis, hingga video simulasi cara menabung haji yang disampaikan dengan pendekatan softnews terutama pada segmen ummat yang awam.

Menceritakan dahsyatnya ibadah haji kepada jamaah majlis taklim, misalnya, jelas kurang efektif. Menabur garam di lautan. Namun memaparkan bagaimana memulai tabungan haji agar mereguk nikmatnya haji kepada keluarga satu anak, jelas lebih berfaedah.

Menyisipkan seru dan indahnya dua tanah suci di dunia di sela-sela kegiatan offroad, motocross, musyawarah pemuda, hingga konser musik sekalipun, rasanya tak kalah bagus dan menantang bagi para humas di Kementerian Agama.

Jangan sampai pengalaman penulis terjadi, yang baru tahu akan berangkat sekitar 17 tahun lagi dari embarkasi Kota Bandung, baru setelah melunasi tabungan haji, dan baru setelah diskusi dengan petugas di Kementerian Agama Kota Bandung.

Artinya, jika lunas pada usia 35 tahun misalnya, maka baru bisa berangkat di atas 50 tahun, usia yang mulai pudar gesit dan bugarnya. Bersyukur kemudian berkah dari kehadiran Raja Salman, masa ditunggu itu dipangkas hinga 12 tahun.

Dengan demikian, potensi ummat yang harus "disadarkan" segera menabung haji daripada berangkat di atas usia 50-70 tahun (lanjut usia), sungguh sangat banyak. Merekalah yang harus lebih banyak dipaparkan informasi soal haji dengan lebih komprehensif.

Baca: Jelang Puncak Haji, 122 Orang Jemaah Indonesia Wafat di Tanah Suci

Penulis memahami bahwa salah satu tugas humas menyajikan aktivitas pimpinan sekalipun bersifat seremonial, namun tentu kemulian datang manakala konten humas bisa lebih merangkul banyak orang yang belum tergerak hatinya.

Pada akhirnya, sebagaimana kaidah komunikasi Islam dari Dr. Harjani Hefni, LC, MA, diseminasi informasi Islam --termasuk dalam urusan haji-- ini seyogianya memperkuat konten tadzkir (metode komunikasi memberikan peringatan dini agar tidak lupa tujuan hidup sebenarnya), tawashi (saling memberikan wasiat dengan sesama), dan nasihat (ajakan yang mengandung kebaikan dan larangan yang mencegah kerusakan).

Dan tak kalah penting, sebagaimana spirit tulisan ini dari awal, perkuatlah porsi konten yang mengandung wa’adz (komunikasi yang bertujuan melunakkan hati yang mendengarkannya), idkahl al-surur (komunikasi bertujuan membahagiakan orang lain), dan tabsyir (Informasi yang menyampaikan kabar bahagia dan gembira) dengan bentuk format softnews.

Sungguh mulia mengabarkan konten dakwah guna meneguhkan keimanan ummat yang sudah istiqomah, namun jelas lebih mulia dan berfaedah sekiranya bisa menggerakkan hati mereka yang masih awam, bahkan jauh dari hidayah melalui kabar ringan yang menyentuh dan relevan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com