JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla senang pemerintah dan PT Freeport Indonesia sudah menyetujui empat poin kesepakatan.
Kalla memastikan, dengan kesepakatan ini, pemerintah akan mendapatkan pajak lebih besar dari perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat tersebut.
"Tidak lebih rendah daripada (yang didapat) sekarang, pasti lebih baik," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
(baca: Sepakati 4 Poin Negosiasi, Freeport Bisa Beroperasi hingga 2041)
"Tentu kita tujuannya itu, setiap renegosiasi tujuannya selesai. Memang beberapa prinsip-prinsip pokok yang diberikan ke Freeport saya kira sudah hampir semua rampung lah," tambah Kalla.
Kalla mengatakan, lebih lanjut untuk pelaksanaan divestasi teknisnya sedang dibicarakan dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(baca: Freeport Bersedia Lepas 51 Sahamnya ke Indonesia, Ini Sebabnya)
PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan usaha hingga 2041. Perpanjangan usaha ini bisa diperoleh setelah raksasa tambang itu menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah Indonesia.
Keempat poin yang dimaksud adalah pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).
(baca: Sri Mulyani: Perundingan dengan Freeport Tidak Mudah)
Kedua, divestasi atau pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.
Ketiga, Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022.
Keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.