JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pengaduan ke crisis center terkait dugaan penipuan oleh biro perjalanan umrah First Travel terus bertambah.
Bareskrim Polri membuka crisis center sejak 16 Agustus 2017. Hingga Senin (28/8/2017), jumlahnya mencapai 22.890 pelapor.
Rinciannya, pengaduan melalui korban.ft@gmail.com sebanyak 6.847 pengadu.
Sementara, yang langsung ke crisis center di Bareskrim Polri sekitar 16.043 pengaduan.
Pada saat yang sama, Bareskrim Polri mulai mengembalikan paspor calon jemaah First Travel yang disita.
Dari sekitar 140.000 paspor, hingga Senin (28/8/2017), baru dikembalikan sebanyak 2.229 paspor.
Baca: Belajar dari Kasus First Travel, Menteri Agama Kaji Batas Minimum Biaya Umrah
Crisis center dibuka karena banyak korban yang kebingungan untuk bertanya maupun memberi informasi terkait dugaan penipuan tersebut.
Posko dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Masyarakat juga bisa menghubungi hotline 081218150098 dan email ke korban.ft@gmail.com.
Crisis center tak hanya ditangani Bareskrim Polri, tetapi dikoordinasikan juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama.
Jika informasi yang diberikan tak terkait dengan penegakan hukum, akan disalurkan ke dua instansi tersebut.
Sebanyak 58.682 calon jemaah belum diberangkatkan First Travel. Adapun total kerugian para korban ditaksir Rp 848,700 miliar.
Baca: Menteri Agama Sebut Crisis Center untuk Kasus First Travel Tak Ada Landasan Hukum
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, sebagian besar korban mengeluh karena belum juga diberangkaykan meski lewat waktu yang dijanjikan.
Selain itu, mereka tetap gagal berangkat meski sudah menambah biaya untuk carter pesawat sebesar Rp 2.500.000 dan biaya lainnya.
"Parahnya, ada yang sudah bayar lunas dan diarahkan ke bandara, tapi tidak diberangkatkan," kata Herry.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.
Modusnya yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.