JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura bersyukur dana partai politik dinaikkan oleh pemerintah hingga 10 kali lipat. Parpol yang sebelumnya menerima Rp 108 per suara kini menjadi Rp 1.000 per suara.
"Ini sudah seharusnya, karena parpol pilar demokrasi. Aneh kalau ada negara demokrasi tapi pilarnya tidak diperhatikan keuangannya. Berarti pemerintahan Pak Jokowi memahami dan menghormati peran partai," kata Wakil Sekjen Hanura Tri Dianto dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/8/2017).
Tri Dianto mengatakan, dana Rp 1.000 per suara sebenarnya belum cukup untuk menunjang kebutuhan dan operasional parpol. Meskipun sudah dinaikkan 10 kali lipat, namun jumlah itu masih sama dengan aturan pasca-pemilu 1999, di mana bantuan kepada partai juga Rp 1.000 per suara.
"Tapi tetap Alhamdulillah, karena lebih baik daripada zaman Presiden SBY," kata mantan kader Partai Demokrat ini.
Tri Dianto berharap, dengan kenaikan dana ini, semua parpol termasuk Partai Hanura bisa semakin baik kinerjanya dan terhindar dari kasus korupsi.
Seperti dikutip Tribunnews.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
(Baca: Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Dana Parpol Sesuai Usulan KPK)
Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Menurut Sri Mulyani, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Walaupun bertambah, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah.