JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menyarankan agar aturan terkait ujaran kebencian segera direvisi.
Menurut dia, revisi aturan terkait ujaran kebencian terbilang mendesak, sebab sudah mendekati Pemilihan Umum 2019.
"Menjelang kontestasi politik 2019, saran saya DPR segera merevisi aturan penyebaran kebencian dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Al Araf di sela workshop "Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten" yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Menurut Al Araf, ujaran kebencian kerap digunakan dalam kontestasi politik. Tujuannya untuk menjatuhkan lawan politik. Sementara aturan yang ada saat ini belum memadai, karena masih multitafsir.
(Baca juga: Mendagri Minta KPU Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Sebar Ujaran Kebencian)
Oleh karena itu, ketika aturan multitafsir tersebut digunakan untuk menjerat pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian, dikhawatirkan malah menuai polemik.
"Supaya aturan tersebut tidak karet dan menjadi payung hukum bagi penegak hukum," kata Al Araf.
Al Araf menilai, hingga saat ini politik di Indonesia belum sehat. Ini disebabkan para kontestan kerap menggunakan isu SARA untuk menjatuhkan lawan politiknya. Ke depan, dia berharap agar praktik berpolitik di Indonesia harus lebih baik.
"Politik Indonesia harus sehat. Bagaimana politik Indonesia bisa sehat? Kalau tidak lagi menggunakan isu agama dan ras dalam kontestasi politik," kata dia.
(Baca: Polisi Diminta Ungkap Tuntas Saracen agar Politik Indonesia Sehat)